Jakarta –
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaporkan 12 barang yang telah ditetapkan KPK sebagai gratifikasi senilai Rp 8,788 miliar yang merupakan pemberian dari Raja Salman bin Abdulaziz Al-Saud. Apa saja 12 barang senilai Rp 8,7 miliar yang dilaporkan oleh Jokowi?
Serah terima barang milik negara (BMN) gratifikasi diawali dengan penyerahan oleh Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mewakili pelapor gratifikasi kepada Plt Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Syarief Hidayat. Kemudian, KPK menyerahkan BMN tersebut kepada Kementerian Keuangan melalui DJKN.
Berdasarkan foto yang diterima detikcom, barang-barang tersebut dikemas dalam 3 wadah kayu. Ada perhiasan hingga jam tangan dalam wadah kayu tersebut.
Berikut 12 barang tersebut:
– 1 (satu) buah lukisan bergambar Ka’bah
– 1 (satu) kalung dengan taksiran emas 18 (delapan belas) karat
– 1 (satu) buah gelang dengan taksiran emas 18 (delapan belas) karat
– 1 (satu) pasang anting dengan taksiran emas 18 (delapan belas) karat
– 1 (satu) buah cincin dengan taksiran emas 18 (delapan belas) karat
– 1 (satu) buah jam tangan Bovet AIEB001
– 1 (satu) buah cincin bermata blue saphire 12,46 karat
– Cufflink bermata blue sapphire 6,63 karat dan 8,01 karat
– 1 (satu) buah pulpen berhias berlian 17,57 karat
– Tasbih berbahan batu mulia (berlian dan blue sapphire)
– 2 (dua) buah minyak wangi, dan
– 1 (satu) set Al Quran
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati menjelaskan barang-barang yang dilaporkan oleh Jokowi merupakan pemberian dari Raja Salman bin Abdulaziz Al-Saud.
“Barang-barang tersebut diterima oleh Presiden Jokowi dari Raja Salman bin Abdulaziz Al-Saud dalam kunjungan kerja Presiden ke Arab Saudi pada tanggal 15 Mei 2019,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati, kepada wartawan, Senin (15/2).
Ipi menyebut melalui surat Keputusan Nomor 1527 Tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020, KPK memutuskan ke-12 barang tersebut ditetapkan menjadi milik negara. Atas alasan keamanan, barang-barang tersebut tidak dibawa ke KPK.
“Tetapi tetap di Kantor Setpres selama KPK dan tim appraisal melakukan penilaian atas barang-barang tersebut, yang kemudian dilakukan klarifikasi, analisa dan proses serah terima dari KPK kepada DJKN,” ucap Ipi.
Lebih lanjut, Ipi mengatakan untuk mewujudkan rencana penyimpanan barang-barang tersebut di museum, maka Setneg sebagai Satker akan mengajukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kemenkeu atas ke-12 barang tersebut. PSP juga akan diajukan atas barang-barang yang pernah dilaporkan ke KPK di tahun 2017 oleh Jokowi dan beberapa pejabat lainnya dari Raja Salman yang nilainya mencapai Rp 108 miliar.
“KPK mengapresiasi rencana Sekretariat Presiden untuk menyimpan barang-barang gratifikasi yang pernah dilaporkan Jokowi di Museum Gratifikasi yang akan dibangun sebagai sebuah pembelajaran,” katanya.
(fas/knv/detikcom)