19 Juta NIK Jadi NPWP, Sri Mulyani Langsung Login di DJP Online

0
Jakarta – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyatakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi akan segera berlaku. Tahun ini pihaknya sudah mengintegrasikan 19 juta NIK untuk data pajak.

Mulai hari ini NIK yang sudah terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat dipakai untuk login ke layanan perpajakan online, DJP Online.

“Baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan masih banyak yang harus kami lakukan untuk pemadanan. Insyaallah dengan kebersamaan kita bisa melakukannya,” ungkap Suryo dalam acara Peringatan Hari Pajak di Kantor Pusat DJP, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2022).

“Mudah-mudahan NIK sebagai NPWP awal dari langkah sinergikan data dan informasi yang terkumpul di K/L dan pihak lain yang punya sistem administrasi serupa,” katanya.

Suryo mengatakan 19 juta NIK yang sudah terdaftar di DJP dapat melakukan transaksi pajak dengan menggunakan NIK sebagai basis transaksinya. “Minimal 19 juta wajib pajak ini dapat melakukan transaksi dengan NIK sebagai basis transaksinya dan ke depan akan melakukan penambahan bertahap,” ungkap Suryo.
https://www.aliexpress.com/

Selama proses pemadanan data, Suryo menyatakan DJP masih memberikan kesempatan untuk penggunaan NPWP sebagai basis transaksi pajak.

“Di samping kami memberikan kesempatan untuk menggunakan NPWP lama untuk lakukan transaksi tersebut,” ujar Suryo.

Dalam acara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani menjajal langsung untuk menginput NIK-nya untuk layanan perpajakan. Di atas panggung dia didampingi Suryo untuk melakukan login ke situs DJP Online dengan NIK.

“Jadi kemudahan pelayanan tak perlu hadir ke kantor pajak dan bisa melakukannya dengan elektronik. Terima kasih,” kata Sri Mulyani.

Sebelumnya, Suryo Utomo pernah mengatakan bahwa NIK akan bertambah fungsinya sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi mulai 2023. Artinya KTP akan memiliki fungsi sebagai NPWP mulai tahun depan.

“Kapan NIK itu diaktivasi sebagai wajib pajak? Jadi ke depan, Bapak dan Ibu sekalian, kami sedang membangun sistem informasi, Insyaallah 2023 kita sudah akan gunakan sepenuhnya,” kata Suryo dalam Sosialisasi UU HPP yang diselenggarakan Apindo, Senin (25/10/2021) silam.

(hal/ara/detik)