Seperti dilansir The Straits Times, Selasa (16/5/2023), insiden itu terjadi pada Rabu (10/5) pekan lalu, namun Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) baru merilis mengungkapkan insiden itu dalam pernyataan via Facebook pada Senin (15/5) waktu setempat.
Disebutkan ICA dalam pernyataannya bahwa uang tunai itu dibungkus dalam kantong plastik dan dibagi menjadi tiga tumpukan yang ditempatkan di dalam dua koper dan sebuah tas ransel.

Uang tunai dalam jumlah besar itu ditemukan setelah dilakukan pemindaian sinar X terhadap koper yang dibawa dua WNI itu. Petugas ICA di lokasi kemudian melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh barang bawaan mereka.
Kasus ini kemudian diserahkan kepada Kepolisian Singapura untuk diselidiki lebih lanjut. Identitas dua WNI yang ditangkap tidak diungkap ke publik
Setiap pelancong yang masuk atau meninggalkan Singapura diwajibkan oleh undang-undang untuk melaporkan kepada polisi jika membawa uang tunai dan instrumen pembawa yang bisa dinegosiasikan, seperti cek atau surat wesel, yang nilainya melebihi SG$ 20.000 atau setara dalam nilai mata uang asing.
Aturan itu berlaku baik untuk individu yang membawa uang tunai atau instrumen lainnya untuk diri mereka sendiri atau atas nama orang lain. Aturan tersebut juga berlaku untuk orang-orang yang bepergian dengan orang lain.
Barang-barang yang tidak dilaporkan itu juga bisa disita oleh otoritas setempat.
“Persyaratan pelaporan ini merupakan bagian dari upaya memerangi pencucian uang internasional dan pendanaan terorisme,” tegas ICA.
Sekitar tiga pekan lalu, ICA juga menangkap seorang wanita Malaysia yang berupaya membawa uang tunai dengan nilai lebih dari SG$ 20.000 dalam bentuk mata uang yang tidak diumumkan.
Wanita Malaysia itu berupaya masuk ke Singapura dengan mobil pada 25 April via Woodlands Checkpoint, di mana petugas ICA menemukan tumpukan uang tunai yang dibungkus plastik merah muda dan disembunyikan di konsol tengah kendaraan.
Kasus ini juga tengah diselidiki oleh Kepolisian Singapura.
(nvc/ita/detik)




