26 WNI Korban TPPO Myanmar Tiba di Indonesia

0
Jakarta – Sebanyak 26 warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar telah dipulangkan ke Indonesia. Pemulangan WNI itu didampingi Atase Polri hingga Konsulen KBRI Myanmar.

“Sebanyak 26 WNI korban TPPO telah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tanggerang dari Bandara Don Muang, Bangkok, yang didampingi oleh Atase Polri, Atase Riset, dan fungsi Protokol dan Konsulen KBRI Myanmar,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Baca juga:
5 Fakta Sejoli Tega Bikin WNI Korban TPPO di Myanmar Disiksa

Ramadhan mengatakan penyerahan dilakukan oleh Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri kepada Kementerian Sosial. Dia menyebutkan para WNI itu ditempatkan di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC).

“Para korban WNI ditempatkan di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC), pada kegiatan tersebut dihadiri oleh Divhubinter, Bareskrim, Direktur PWNI Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan dan beberapa stakeholder lainnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap dua tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 25 warga negara Indonesia (WNI) ke Myanmar. Dalam melancarkan aksinya, keduanya mengiming-imingi korban dengan gaji tinggi dan fasilitas yang menguntungkan.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan para korban mulanya diimingi untuk bekerja di Thailand. Tawaran itu disampaikan pelaku melalui media sosial.

“Korban direkrut pelaku dengan tawaran ke negara Thailand melalui kerabat, teman ataupun kenalan kemudian korban,” ujar Djuhandhani dalam jumpa pers, di Mabes Polri, Selasa (16/5).

Di Thailand, kata dia, para korban dijanjikan akan dipekerjakan sebagai staf pemasaran. Para korban ditawari gaji mencapai belasan juta rupiah per bulan dan fasilitas yang menguntungkan.

“Para korban dijanjikan sebagai marketing operator online dengan gaji antara Rp 12 juta sampai 15 juta dan ada komisi apabila mencapai target,” ujar dia.

“Bekerja selama 12 jam per hari dan enam bulan sekali bisa cuti dan kembali ke Indonesia,” lanjutnya.

Kemudian, lanjut Djuhandhani, korban tertarik oleh tawaran yang disampaikan para pelaku hingga akhirnya melamar pekerjaan tersebut. Namun, ternyata mereka malah dipekerjakan di perusahaan online scam milik WN China di Myawaddi, Myanmar.

“Korban dipekerjakan di perusahaan online scam milik warga negara China kemudian di tempatkan di salah satu tempat tertutup dan dijaga oleh orang-orang bersenjata,” jelas Djuhandani.

Tak hanya itu, gaji belasan juta yang dijanjikan di awal pun tak pernah didapatkan para korban. Parahnya, mereka malah kerap mendapat perlakuan kekerasan.

“Mana kala para korban tidak mencapai target mereka akan diberi sanksi berupa potongan gaji termasuk tindakan dan kekerasan fisik berupa dijemur, squat jump dan lain-lain bahkan ada yang menerima pemukulan, disetrum, dan dikurung,” ungkapnya.

(maa/detik)