3 Syarat Penerima Vaksin Booster, Jenis hingga Cara Cek Tiket di PeduliLindungi

0
(Foto: Getty Images/iStockphoto/Ratana21)
Jakarta – Ada 3 syarat penerima vaksin booster yang telah ditetapkan pemerintah. Jika tidak memenuhi syarat tersebut, program vaksinasi booster yang dilangsungkan belum dapat diikuti.

Seperti diketahui pada 12 Januari lalu, pemerintah memulai vaksinasi booster gratis untuk masyarakat Indonesia. Pemberian vaksin gratis itu dilakukan sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

“Untuk itu, saya telah memutuskan pemberian vaksin ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia, karena kan bahwa keselamatan rakyat adalah yang utama,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers virtual, Selasa (11/1/2022).

Melansir dari laman resmi Kemenkes, ada 3 syarat jika hendak menerima vaksin booster, yaitu:

Berusia 18 tahun ke atas dan telah memiliki KTP
Telah mendapatkan vaksin primer (dosis 1 dan 2) dan dosis ke-2 sudah diterima lebih dari 6 bulan.
Kelompok prioritas: lansia dan kelompok penderita masalah kekebalan tubuh

Sebagai tambahan, penerima vaksin booster harus memiliki tiket vaksin booster yang tertera di Aplikasi PeduliLindungi.

Jenis Vaksin Booster yang Disediakan

Pemberian vaksin booster dilakukan dengan melihat ketersediaan yang ada. Masyarakat tidak bisa memilih jenis vaksin yang diterima. Petugas kesehatan akan menentukan dengan melihat riwayat vaksin dosis 1 dan 2 serta ketersediaan vaksin.

Kombinasi vaksin booster yang diatur telah mempertimbangkan rekomendasi ITAGI, persetujuan BPOM dan rekomendasi WHO, yaitu vaksin booster diizinkan menggunakan vaksin yang sejenis atau homolog atau juga bisa vaksin yang berbeda atau heterolog.

Berikut jenis vaksin booster yang diberikan sesuai dengan ditetapkan pemerintah:

Vaksin primer (vaksin dosis 1 dan 2) Sinovac: vaksin booster setengah dosis Pfizer
Vaksin primer (vaksin dosis 1 dan 2) Sinovac: vaksin booster setengah dosis AstraZeneca.
Vaksin primer (vaksin dosis 1 dan 2) AstraZeneca vaksin booster setengah dosis Moderna.

Dari penelitian di dalam dan luar negeri, pemberian vaksin dengan setengah dosis mampu meningkatkan level antibodi yang relatif sama atau lebih baik dari dosis penuh booster dan memberikan dampak KIPI yang lebih ringan. Tidak ada perbedaan dalam pembentukan antibodi antara pemberian vaksin setengah dosis maupun dosis penuh.

Setelah mengetahui 3 syarat penerima vaksin booster, perlu diketahui pula cara mengecek tiket dan jadwal vaksinasi. Simak informasinya di halaman selanjutnya.

Cara Mengecek Tiket-Jadwal Vaksin Booster di PeduliLindungi

Dilansir dari situs resmi Kemenkes RI, cara pertama untuk dapat memperoleh vaksin booster adalah dengan mengeceknya di website resmi PeduliLindungi. Berikut langkah-langkah yang harus diikuti:

Masuk ke laman pedulilindungi.id.
Isilah “Nama Lengkap” dan “NIK”, dan klik periksa
Akan muncul status dan tiket vaksinasi yang dapat diperlihatkan saat hendak divaksin booster.

Selain itu, untuk mengecek tiket vaksin booster dapat dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi di ponsel pribadimu. Berikut langkah-langkahnya:

Pastikan telah mengunduh aplikasi PeduliLindungi melalui AppStore maupun PlayStore
Masuk dengan akun yang terdaftar
Pilih ‘Status Vaksinasi & Hasil Tes COVID-19’.
Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun PeduliLindungi
Untuk mengecek tiket vaksin, pilih menu ‘Riwayat dan Tiket Vaksin’.

Adapun bagi kelompok prioritas yang belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi, bisa langsung datang ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa:

KTP
Surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2

(izt/imk/detik)