“Kalau DOB (daerah otonomi baru) sebetulnya tidak terlalu relevan dengan penambahan anggaran, ya,” kata Hasyim usai rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR, Kemendagri dan penyelenggara pemilu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Hasyim lalu menjelaskan basis penyusunan anggaran pemilu. Hasyim mengatakan perhitungan anggaran pemilu berdasarkan 2 hal.
“Karena cara berpikir anggaran pemilu itu basisnya ada dua. Pertama, jumlah pemilih. Kedua, jumlah TPS yang dialokasikan untuk melayani pemilih,” kata dia.
Menurutnya, penambahan provinsi itu tak berpengaruh pada jumlah pemilih dan tempat pemungutan suara (TPS). Dengan demikian, menurut dia, anggaran pemilu pun tak akan berubah signifikan imbas pemekaran provinsi tersebut.
“Inikan cuma membelah aja (pemekaran provinsi). Jumlahnya kan tidak berubah, jumlah TPS juga tidak berubah, sehingga tidak terlalu signifikan penambahan untuk perubahan anggaran,” ujarnya.
“Kalau seperti kelembagaan KPU provinsi, segala macam, dari segi kantor kan karena sedang situasi seperti ini, kan tidak selalu kemudian semuanya itu harus ada. Pembiayaan kan misalkan bisa pinjam pakai dululah punyanya pemda setempat,” ujarnya.
Untuk diketahui, DPR baru saja mengesahkan 3 undang-undang terkait pemekaran provinsi Papua, yakni UU Provinsi Papua Selatan, UU Provinsi Papua Tengah, dan UU Provinsi Papua Pegunungan. Ketiga undang-undang itu disahkan dalam rapat paripurna, Kamis (30/6) lalu.