Palembang, rakyatpembaruan.com-
Walaupun masa Pandemi Covid-19, Dit Res Narkoba dan Dit Reskrimum Polda Sumsel serta Polres dan Polrestabes Jajaran masih melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi khususnya Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) dan Tindak Pidana Narkoba demikian ungkap Kabid Humas Kombes Pol Drs Supriadi, MM diruang kerjanya, Senin (8/3/2021).
Ini dibuktikan pada minggu Pertama Bulan Maret 2021 Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres dan Polrestabes jajaran berhasil mengungkap kasus sebanyak 46 Kasus dan menangkap sebanyak 59 Tersangka, dari 59 tersangka tersebut terdiri dari 38 orang pengedar dan 21 orang pemakai.
Sedangkan Barang bukti yang disita sebanyak Shabu 4482,76 gram, Ganja 9070,48 gram, Ekstasi 373 Butir.
Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran pada Minggu Pertama Bulan Maret berhasil mengungkap sebanyak 13 kasus tindak pidana.
Dari 13 Kasus tindak pidana yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres dan Polrestabes jajaran tersebut terdiri dari beberapa kasus yaitu : Curat 10 kasus, Curas 3 Kasus.
Kombes Pol Drs Supriadi, MM menghimbau kepada masyarakat Provinsi Sumsel agar menjauhi narkoba karena merusak kesehatan bahkan bisa mengakibatkan kematian.
“Awasi anak dan keluarga ketika keluar rumah maupun didalam rumah supaya terhindar dari bahaya narkoba,” imbaunya.
” Untuk menekan dan mengurangi terjadinya tindak pidana 3C di Provinsi Sumsel maka pemilik mobil dan motor agar menambah kunci pengaman, apabila sedang berpergian kunci pintu dan jendela rumah serta masyarakat bisa menjaga keamanan terhadap diri sendiri dan lingkungannya,” harapnya.
(fdd/ril)