4 Fakta Pilu WNI Korban Perdagangan Orang Disiksa di Myanmar

0
Foto: Ilustrasi TPPO (detikcom/Edi Wahyono)
Jakarta – Warga Indonesia menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar. Sejauh ini, diketahui beberapa fakta terkait kasus yang memilukan ini.

Diketahui bahwa keluarga korban WNI yang menjadi korban TPPO di Myanmar melaporkan perekrut ke Bareskrim Polri. Mereka datang untuk melaporkan pelaku yang disinyalir sebagai perekrut berinisial A dan P.

Mereka datang membuat laporan didampingi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan perwakilan dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu).Ketua Umum SBMI Hariyanto menduga tindakan tersebut memiliki jaringan besar hingga ranah internasional dengan modus menawarkan pekerjaan.

“Ada sindikat internasional yang kami katakan sudah memenuhi tiga unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang. Maka hari ini kami bersama Kemenlu dan keluarga korban adalah ingin melaporkan tindak pidana perdagangan orangnya,” kata Haryanto kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/5).

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan keluarga. Dirangkum detikcom, Kamis (4/5/2023), berikut beberapa fakta seputar kasus TPPO WNI di Myanmar ini.

1. Identitas telah dikantongi

Bareskrim kini telah mengantongi identitas terduga perekrut yang dilaporkan pihak keluarga.

“Sudah kita ketahui identitasnya sementara masih kita lakukan penyelidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dimintai konfirmasi, Kamis (4/5/2023).

Djuhandani menyatakan laporan dari pihak korban telah diterima. Pihaknya juga telah memintai keterangan dari pelapor.

“Kemaren kami telah menerima laporan polisi dari salah satu keluarga dan langsung kami lakukan pemeriksaan,” ujarnya.

2. Korban ada di kawasan konflik

Lebih lanjut, mantan Dirreskrimum Polda Jateng itu mengatakan Polri mengalami kesulitan berkomunikasi dengan para korban. Dia menyatakan bahwa saat ini para korban berada di daerah konflik.

“Mereka dideteksi berada di Myawaddy, Myanmar, daerah konflik bersenjata antara militer Myanmar Tat Ma Daw dengan pemberontak Karen,” jelasnya.

Karena itu, lanjut dia, pemerintah Myanmar belum dapat menindaklanjuti pengaduan dari pemerintah Indonesia melalui KBRI Yangon. Sebelumnya Djuhandani menyatakan, Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk mengusut kasus tersebut.Kini, dia menyatakan pihaknya tengah mendata para korban.

“Meminta data para korban/keluarga korban. Melakukan penyelidikan terkait TPPO,” ucapnya.

3. 20 WNI masuk secara ilegal

Bareskrim Polri menyebut 20 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dikirim ke Myanmar secara ilegal. Sebab, mereka tidak terdata dalam lalu lintas Myanmar.

“Sebanyak 20 WNI tersebut tidak tercatat dalam lalu lintas imigrasi Myanmar. Sehingga diduga masuk Myanmar secara ilegal,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani.

4. Bukti masih dilengkapi

Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya tengah mengumpulakn bukti. Konstruksi kasusnya juga masih dipelajari.

“Ada dua orang yang dilaporkan. Sudah identifikasi. Kami melakukan penyelidikan profesional, sejauh mana tetap ada praduga tak bersalah. Kami masih berupaya lengkapi bukti untuk bisa naik penyidikan. Proses hukum berjalan. Itu (dua orang) dalam satu agen, masih didalami. Masih anggap sebagai perekrut, tapi konstruksi sebagai apa masih pelajari,” kata Djuhandani.

(rdp/detik)