Palembang, rakyatpembaruan.com-
42 Tersangka narkoba terdiri dari 37 orang pengedar dan 5 pemakai berhasil ditangkap Dit Resnarkoba Polda Sumsel dan Sat Narkoba Polres Jajaran, selama satu minggu terahir 11-17 Januari 2021, ungkap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi, MM diruang kerjanya pada hari Senin, (18/1/2021).
Untuk barang bukti yang disita dari para tersangka pengedar dan pemakai narkoba tersebut sabu 767,3 gram, ganja 81,49 gram, ekstasi 44 Butir.
Polres Banyuasin dan Polres Prabumulih yang paling banyak mengungkap kasus narkoba yaitu masing-masing sebanyak 4 kasus narkoba.
Kabid Humas Kombes Pol Drs Supriadi, MM tidak henti-hentinya menghimbau untuk bersama-sama menghentikan pengedaran narkoba yaitu dengan menjaga diri sendiri dan anak serta keluarga dari bahaya penyalahgunaan narkoba, “tutupnya.(ril)