Jakarta –
Badan Kepegawaian Negara (BKN) membantah mengabaikan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh merugikan pegawai KPK. BKN menegaskan keputusan mengenai nasib pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi ASN sudah sesuai dengan undang-undang.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan, ‘tidak merugikan pegawai’ tidak berarti pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) bisa menjadi ASN. ‘Tidak merugikan pegawai’, lanjutnya, bisa bermakna bahwa para pegawai tersebut mendapatkan hak-haknya saat nanti diberhentikan.
“Tidak merugikan pegawai tidak berarti dia harus menjadi ASN. Tidak merugikan pegawai bisa saja dia mendapat hak-haknya sebagai pegawai ketika diberhentikan dan itu juga tidak akan langsung diberhentikan karena sebagai pegawai KPK mereka punya kontrak kerja, punya masa kerja, dan KPK masih boleh memiliki pegawai non ASN hingga 1 November sesuai dengan undang-undangnya,” tutur Bima dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (25/5/2021).
“Karena pada saat tanggal 1 November semua pegawai KPK harus sudah menjadi ASN. Jadi yang tidak yang tidak yang TMS 51 orang ini itu nanti masih akan menjadi pegawai KPK sampai 1 November 2021,” imbuh Bima.
Sudah Ikuti Arahan Jokowi
Bima memastikan keputusan ini sudah sesuai dengan arahan Jokowi dan sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menegaskan, keputusan terkait nasib 75 pegawai KPK ini tidak merugikan pegawai.
“Nah kemudian ini juga sudah mengikuti arahan Bapak Presiden bahwa ini tidak merugikan ASN dan dalam keputusan MK tidak merugikan ASN yaitu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Karena yang digunakan tidak hanya Undang-Undang KPK saja, tetapi ada Undang-Undang Nomor 5 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pengalihan itu, itu masuk dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Jadi ini ada dua undang-undang yang harus diikuti, tidak hanya bisa satu saja, dua-duanya harus dipenuhi persyaratannya untuk bisa menjadi aparatur sipil negara,” papar Bima.
Seperti diketahui, dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TKW) atau alih status menjadi ASN sebanyak 24 pegawai masih dapat dibina. Nantinya ke 24 orang ini akan mengikuti pembinaan dan pelatihan bela negara.
Sedangkan sisanya, yaitu sebanyak 51 orang, tidak dapat mengikuti pembinaan. Hal ini karena dinilai telah tidak memungkinkan. 51 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat ini pun dipastikan tidak bisa bergabung lagi dengan KPK mulai 1 November 2021.
“Sedangkan yang 51 orang ini kembali lagi dari asesor ini warnanya dia bilang sudah merah tidak memungkinkan dilakukan pembinaan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
(mae/mae/detikcom)