54 Pengembang Perumahan Serahkan Fasum-Fasos ke Pemkot Palembang

0

Palembang,rakyatpembaruan.com
Dari 122 berkas pengajuan dari pengembang perumahan, 54 Berkas perumahan lolos verifikasi dan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) telah diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.

Hal ini sejalan dengan arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong agar pemerintah daerah mempercepat proses penyerahan fasum-fasos dari pengembang perumahan.

Guna meminimalisir potensi kerugian negara dari aset yang harusnya bisa dimanfaatkan dan menghasilkan PAD bagi pemerintah.
Walikota Palembang, H Harnojoyo mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi semua pihak terkait penyerahan fasos) dan fasum) dari pengembang yang sudah terealisasi dalam jangka waktu hanya 1,5 bulan.

“Saya kira sudah melebihi dari target yang kita tentukan. Jadi kami berharap setelah adanya kesepakatan baik pengembang maupun kita tadi, tentu kedepannya dapat bekerja secara lebih maksimal,” ujar Harnojoyo, Jumat (4/12/2020).

Koordinator Wilayah II Korsupgah KPK, Asep Rahmat Suwandha menuturkan, setelah verifikasi dan pengembang siap menyerahkan, kemudian tahap selanjutnya adalah proses administrasi. Ini merupakan respon positif yang diberikan dari pengembang perumahan, meski jumlah tersebut baru 10 persen dari total seluruh pengembang perumahan yang ada di Palembang.

“Memang PR masih banyak, bila sesuai data ada 1.135 pengembang. Jadi baru 10 persennya, dengan luasan lahan 63 ha dan nilai PSU sesuai NJOP setempat Rp344 miliar lebih,” ujarnya, usai penyerahan secara simbolis fasum-fasos dari Pengembang ke Pemkot Palembang.

Asep mengatakan, sedikitnya ada tiga asosiasi pengembang besar di Palembang sehingga diharapkan peran serta mereka dapat mendorong semua anggotanya untuk ikut serta menyerahkan Fasum-Fasos ke Pemkot Palembang.

“Semisal REI, mereka sudah komitmen untuk membantu penuh dalam proses penyerahan fasum-fasos. Nah, saya harap semua juga begitu melalui cara persuasif. Kalaupun dalam perjalanannya nanti didapati pengembang yang tidak beritikad baik tentu akan kita lakukan cara lain sebab ini berkaitan dengan upaya penegakkan aturan,” tuturnya.

Sebenarnya, kata Asep regulasi terkait kewajiban penyerahan fasum-fasos ke pemerintah daerah tertuang dalam Permendagri.

Hanya saja, selama ini pelaksanaan aturan tersebut belum optimal. Makanya, KPK mendorong baik pemerintah dan pengembang mulai menjalankan aturan tersebut.

Dia berharap, tahun mendatang proses ini dapat terus berlanjut. Apalagi dari sisi pengembang sudah mulai memahami terkait aturan kewajiban penyerahan fasum-fasos. “Ini momentum baik, jadi kami optimis selanjutnya akan lebih banyak yang menyerahkan,” tukasnya. (adi)