7 Fraksi Sepakati Dukung RUU KIA soal Cuti Melahirkan 6 Bulan

0
Jakarta – DPR RI sedang membahas soal RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang salah satu isinya membahas soal cuti melahirkan selama enam bulan. RUU KIA disebut telah disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) dan disetujui oleh 7 Fraksi di DPR.

“RUU ini di Baleg sudah selesai harmonisasi. Sudah diambil keputusan bersama. Ada 7 fraksi yang mendukung untuk dibawa ke tingkat lebih lanjut. RUU ini atau draft ini untuk disahkan atau ditetapkan di rapat Paripurna sebagai RUU inisiatif DPR, baru kemudian dibahas bersama dengan pemerintah dan sangat terbuka masukan dari teman-teman,” ucap anggota DPR dari Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah, dalam acara webinar yang diselenggarakan Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia dengan tema ‘Cuti Melahirkan 6 Bulan,’ Minggu (19/6/2022).

Luluk menjelaskan, salah satu alasan kenapa cuti melahirkan enam bulan itu penting. Dia menyebut ada fenomena perempuan depresi pascamelahirkan.

“Dia depresi pascamelahirkan, malahan sebelum melahirkan pun ada mengalami depresi. Kenapa? Ada perubahan hormon,” kata Luluk.

“Kasus kekerasan ibu terhadap bayinya pascamelahirkan itu diduga karena depresi itu,” ucapnya.

Kasus-kasus itulah yang perlu diantisipasi. Dengan demikian, RUU KIA ini penting untuk segera disahkan.

“Situasi seperti ini tidak bisa hanya kemudian menjadi tiba-tiba urusan satu perempuan. Ini jadi tanggung jawab bersama,” katanya.

Cuti Melahirkan 1 Tahun di Luar Negeri

Politikus Gerindra, Rahayu Saraswati atau Sara, membandingkan lamanya cuti melahirkan di beberapa negara lain. Tak hanya istri, suami pun ikut mengambil cuti.

“Taiwan sharing, kalau di negara mereka, cuti melahirkan satu tahun. Tapi enam bulan untuk perempuan, enam bulan untuk laki-laki. Saya pernah tanya ke Norwegia, (cuti melahirkan) satu tahun, tapi satu tahun diharuskan minimal satu bulan diambil oleh sang suami,” katanya dalam webinar.

Sara setuju dengan usul suami pun berhak mengambil cuti. Dengan begitu, suami bisa membantu istri atau ibu untuk mempersiapkan diri sebelum kembali bekerja.

“Untuk memberikan waktu agar sang ibu bisa melakukan proses transisi kembali bekerja,” katanya.

Bagi Sara, suami juga memiliki tanggung jawab merawat anak, tidak hanya istri. Oleh sebab itu, suami juga perlu mendapat hak cuti. “Bagaimana kita bisa memastikan peran dari suami juga tetap ada,” katanya.

Puan Dorong Cuti Melahirkan 6 Bulan

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta dukungan masyarakat Indonesia dalam merealisasikan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Saat ini, dia tengah memperjuangkannya bersama jajaran DPR RI dan pemerintah.

“Kami di DPR sedang memperjuangkan UU yang mengatur tentang cuti bagi ibu yang melahirkan. Teknisnya sedang dibahas di DPR dengan pemerintah,” ujar Puan dalam acara Gebyar Inovasi Pelayanan Kesehatan Rakyat di Sekolah PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (18/6/2022).

Dia menuturkan kedekatan ibu dan anak menjadi hal terpenting dalam menjaga pertumbuhan anak. Karena itu, cuti enam bulan kerap dibutuhkan.

Cuti tiga bulan, kata Puan, dinilai cukup untuk membangun kedekatan dengan anak. Namun ibu yang sudah melahirkan butuh waktu lebih lama untuk berperan sekaligus menjaga keseimbangan anak.

“Tiga bulan memang cukup, tapi kalau bisa enam bulan, kenapa tidak? Tiga bulan selanjutnya nanti apakah ibu itu WFH jadi bisa terus-terusnya sama anak, bisa memberi ASI dan keluarga juga bisa ikut berperan. Jadi ibu-ibu bekerja tetap mengurus anaknya. Jadi kita dukung ya itu, terima kasih,” katanya.

(aik/imk/detik)