8 Orang yang Berhak Menerima Zakat, Ada Siapa Saja?

0
Jakarta – Pada hakikatnya, harta yang kita miliki adalah milik Allah SWT. Di dalam harta itu, disebutkan ada hak bagi orang-orang yang membutuhkannya. Islam menyediakan cara bagi orang yang mengeluarkan hartanya di jalan Allah SWT, salah satunya dengan zakat.

Setelah harta yang akan dizakati terkumpul, barulah bisa didistribusikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik. Sebagai agama yang sempurna, Islam sampai menetapkan siapa saja mustahik ini agar harta zakat dapat benar-benar bermanfaat.

Para ulama menyebut bahwa Allah SWT memberitahukan deretan mustahik zakat melalui firman-Nya dalam Surat At-Taubah ayat 60:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ – 60

Latin: Innamaṣ-ṣadaqātu lil-fuqarā’i wal-masākīni wal-‘āmilīna ‘alaihā wal-mu’allafati qulūbuhum wa fir-riqābi wal-gārimīna wa fī sabīlillāhi wabnis-sabīl(i), farīḍatam minallāh(i), wallāhu ‘alīmun ḥakīm(un).

Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Berdasarkan ayat tersebut, ada 8 mustahik atau orang yang berhak menerima zakat. Siapa sajakah mereka?

8 Orang yang Berhak Menerima Zakat

Dikutip dari Tafsir Ibnu Katsir dan buku Rahasia Puasa & Zakat oleh Muhammad Al-Baqir, berikut penjelasan 8 golongan mustahik zakat yang disebutkan dalam Surat At-Taubah ayat 60:

1. Fakir

Dijelaskan bahwa kaum fakir didahulukan dalam menerima zakat lantaran mereka lebih membutuhkan daripada golongan lainnya. Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta serta tak mampu untuk mencari nafkah hidupnya. Yang tergolong fakir biasanya orang yang tidak memiliki pekerjaan tetap.

Ubaidillah bin Adi bin al-Khiyar meriwayatkan ada dua orang yang memberitahunya bahwa keduanya telah datang kepada Rasulullah SAW untuk meminta bagian zakat. Beliau SAW pun memandangi mereka dengan seksama dan melihat keduanya masih tergolong sebagai orang kuat, lalu bersabda:

“Jika kalian mau, aku akan memberi kalian, akan tetapi zakat tidak diberikan kepada orang kaya dan orang yang masih kuat yang mampu mencari penghasilan.” (HR Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa’i)

2. Miskin

Berbeda dengan fakir, miskin adalah orang yang tidak punya harta dan tak mampu mencari nafkah tapi dia masih memiliki makanan untuk sehari-hari dan pakaian yang memadai.

Termasuk golongan miskin apabila seseorang memiliki penghasilan, tetapi pendapatannya itu tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.

3. Amil Zakat

Amil merupakan orang yang mengelola pengumpulan dan pembagian zakat, seperti ketua petugas pengumpulan zakat, sekretaris, bendahara, serta petugas lainnya. Maka mereka ini berhak mendapatkan bagian harta zakat.

Namun, amil tidak boleh termasuk seorang pemimpin negeri tertinggi maupun hakim. Amil juga tidak boleh berasal dari kerabat atau keluarga atau keturunan Nabi SAW.

Sebagaimana dalam riwayat dari Ibnu Sa’id Maliki RA, ia berkata, “Umar RA mengangkat aku selaku petugas pengumpulan zakat. Setelah selesai dan aku serahkan kepadanya zakat yang terkumpul, ia memerintahkan agar aku diberi bagian, kemudian aku berkata, bahwasanya saya mengerjakan itu karena Allah.”

Lalu Umar RA menjawab, “Ambillah apa yang telah diberikan kepadamu. Bahwasanya aku pernah menjadi amil zakat pada masa Rasulullah SAW, kemudian beliau memberikan kepadaku upah, maka aku jawab sebagaimana jawabanmu. Maka Beliau SAW berkata kepadaku: ‘Apabila kamu diberikan sesuatu tanpa kamu minta maka makanlah (terimalah) dan bersedekahlah.” (HR Bukhari, Muslim, dan Ahmad)

4. Mualaf

Yang dimaksud mualaf, yakni orang yang perlu dihibur hatinya agar masuk Islam dengan mantap, atau orang yang dikhawatirkan memusuhi dan mengganggu kaum muslim, atau orang yang diharapkan memberi bantuan kepada kaum muslim.

Ada tiga macam mualaf;

Orang-orang kafir yang berpengaruh dan diharapkan (masuk Islam),
Orang kafir yang miskin kemudian masuk Islam sampai imannya teguh,
Golongan umat Islam yang tinggal di wilayah perbatasan dengan orang kafir, di mana mereka diharapkan dapat waspada bila diberi zakat, mempertahankan kawasan muslim, serta memperhatikan gerakan orang kafir.

5. Riqab

Yang dimaksud riqab adalah mukatib, yaitu hamba sahaya yang melakukan perjanjian bebas. Harta zakat yang diberikan dimaksudkan untuk membebaskan perbudakan.

Nantinya, harta zakat diberikan langsung kepada para majikan guna memenuhi perjanjian kebebasan bagi para budak yang mereka miliki. Sehingga dana zakat diibaratkan untuk membeli hamba sahaya yang kemudian akan dibebaskan.

6. Gharim

Gharim merupakan orang kurang mampu yang berutang untuk keperluan ketaatan kepada Allah SWT atau untuk hal yang mubah. Maka ia berhak mendapatkan bagian dari harta zakat dan boleh diberikan zakat.

Namun jika ia berutang untuk perbuatan maksiat atau zina maka ia tidak boleh memperoleh zakat, kecuali ia telah bertobat.

7. Pejuang fi Sabilillah

Yang termasuk golongan ini adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah SWT untuk membela ajaran-Nya tapi mereka tidak menerima upah dari negara, departemen, atau lembaga terkait.

Kelompok pejuang fi sabilillah ini berhak menerima harta zakat, bahkan walau tergolong kaya sekalipun. Ini ditujukan sebagai dorongan bagi mereka untuk tetap semangat berjuang.

8. Ibnu Sabil

Ibnu sabil merupakan musafir atau orang dalam perjalanan ke suatu negeri yang tidak bermaksud maksiat pada perjalanannya itu. Apabila ibnu sabil tidak memiliki cukup ongkos untuk berangkat maupun pulang kembali ke negerinya, maka ia boleh diberi bagian dari harta zakat.

Siapa Orang yang Paling Berhak Menerima Zakat Di Antara Kedelapan Golongan Tersebut?

Ibnu Katsir dalam Tafsirnya menyebut ada dua pendapat mengenai ini. Pertama, Imam Syafi’i berpandangan kalau zakat harus dibagikan ke seluruh 8 kelompok tersebut.

Kedua, Imam Malik, Umar Hudzaifah, Ibnu Abbas, Abul Aliyah, Sa’id bin Jubair, dan Maimun bin Mihran menyatakan kalau harta zakat tidak harus didistribusikan ke semua 8 golongan. Sehingga zakat boleh didistribusikan kepada satu kelompok saja. Seperti mendahulukan memberi zakat kepada fakir dan miskin.

Ibnu Jarir berkata bahwa pandangan kedua adalah pendapat sebagian besar ulama.
Apakah Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah dan Zakat Mal Sama?

Ada perbedaan pandangan terkait mustahik zakat fitrah dan mustahik zakat mal. Hal ini dijelaskan dalam buku 125 Masalah Zakat oleh Al-Furqon Hasbi.

Pendapat pertama, mustahik atas zakat fitrah sama dengan mustahik zakat mal. Pendapat ini dinyatakan oleh Imam Hambali dan Ibnu Qudamah, di mana orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah 8 golongan yang disebutkan dalam Surah At-Taubah ayat 60. Sehingga mereka juga lah yang boleh diberikan zakat mal.

Kedua, mustahik zakat fitrah berbeda dengan zakat mal. Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim menyatakan bahwa mustahik zakat fitrah adalah orang fakir yang miskin. Yang menjadi dalil landasannya adalah sabda Nabi SAW dari Ibnu Abbas RA:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang puasa dari perbuatan sia-sia dan ucapan kotor, serta untuk memberi makan bagi orang miskin.” (HR Abu Dawud, dan Ibnu Majah)

Wallahu a’lam.

(fds/detik)