Jakarta – Zakat merupakan rukun Islam keempat yang wajib ditunaikan setiap Muslim. Ketika harta kita telah mencapai batas, maka dapat dikenakan zakat (nisab). Zakat juga wajib diberikan ketika Muslim telah melaksanakan sebulan penuh ibadah puasa di bulan Ramadhan.
Pentingnya zakat telah dijelaskan dalam Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 103, yang berbunyi sebagai berikut:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka…”
Lantas, siapa saja orang yang berhak menerima zakat? Bagaimana cara menghitungnya? Simak penjelasannya di bawah ini.
Mengenal Muzakki dan Mustahik
Berkaitan dengan kegiatan zakat maka dikenal istilah Muzakki dan Mustahik. Berikut perbedaan Muzakki dan Mustahik dikutip dari buku berjudul Aqidah dan Syariah Islam (Sebuah Bunga Rampai) karya M. Adiguna Bimasakti.
Muzzaki merupakan umat Muslim yang wajib mengeluarkan zakat ketika harta yang dimiliki mencapai nisab. Nominal harta yang wajib dizakatkan sebesar 2,5% dari harta.
Sedangkan Mustahik adalah golongan orang yang berhak menerima zakat. Islam membagi mustahik ke dalam 8 golongan atau asnaf yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana”.
Dirangkum dari laman baznas.go.id maka, sangat dianjurkan berzakat kepada 8 golongan yang berhak menerima, yaitu:
1. Fakir
Orang-orang yang masuk dalam golongan fakir ini tidak memiliki sumber penghasilan dikarenakan masalah berat, seperti sakit keras yang menyebabkan mereka tidak bekerja. Akhirnya, orang fakir sulit mencukupi kebutuhan sehari-sehari mereka.
2. Miskin
Keadaan golongan miskin hampir sama dengan fakir, namun bedanya golongan miskin masih memiliki sedikit harta namun hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari seperti makan. Golongan miskin tidak mampu memenuhi keperluan lainnya seperti membeli pakaian atau tempat tinggal.
3. Riqab
Riqab adalah budak mukatab yaitu budak yang memerdekakan dirinya mencicil sejumlah uang kepada tuannya. Namun, di era modern seperti saat ini, tidak ditemukan lagi riqab seperti di zaman Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam.
4. Gharim
Gharim adalah mereka yang sedang terlilit hutang yang besar untuk memenuhi kebutuhan hidup dan mendamaikan manusia. Para ulama pun mensyaratkan jika uang yang dihutang tersebut digunakan untuk kepentingan halal bukan maksiat.
5. Mualaf
Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam dan masih lemah imannya. Mereka diberikan zakat dengan maksud agar bertambah kekuatan hatinya untuk terus belajar agama Islam.
6. Fisabilillah
Mustahik selanjutnya adalah fisabilillah yang merupakan perorangan atau kelompok yang memiliki kegiatan utama berjuang di jalan Allah. Kegiatan tersebut seperti dakwah, jihad dan sebagainya.
8. Amil
Mustahik terakhir adalah Amil, seorang yang bertugas mengumpulkan dana zakat dan menyalurkan ke yang berhak menerima.
Itulah 8 golongan orang yang berhak menerima zakat. Setelah mengetahuinya, diharapkan sebagai Muslim tidak lagi salah sasaran saat menyalurkan dana zakat.
(hnh/fds/detik)