9 Juli Palembang Terapkan PPKM Mikro, Perkantoran Wajib WFH 75 Persen

0

PALEMBANG, rakyatpembaruan.com

Pemerintah Pusat memperketat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Mikro) di luar Jawa dan Bali. Ada 43 kabupaten dan kota yang masuk dalam PKKM Mikro itu. Salah satunya Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Pengetatan PPKM Mikro itu berlangsung mulai 6 Juli hingga 20 Juli.

Menindakanjuti hal ini, Wali Kota Palembang Harnojoyo beserta jajaran dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat PPKM Mikro, di rumah dinas wali kota, Rabu (7/7/2021).

“Sebetulnya instruksi Menteri mulai tanggal 6 lalu. Tapi dua hari ini kita lakukan sosialisasi ke masyarakat. Dan mulai hari Jumat 9 Juli 2021 kita mulai diberlakukan pengetatan PPKM mikro,” ujar Harnojoyo.

Dia menyebutkan, dalam pengetatan PPKM Mikro ini diharapkan dapat menurunkan angka kasus covid-19.

“Nantinya kita akan lakukan evaluasi dan kita harap masyarakat bisa membantu dalam pengetatan PPKM Mikro ini,” kata Harnojoyo.

Ada beberapa pengetatan dalam PPKM Mikro ini. Yakni perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75 persen dan bekerja di kantor (WFO) hanya 25 persen. Kemudian kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online, sektor esensial bisa tetap beroperasi 100 persen, tapi dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan.

Pengetatan lainnya, mal boleh buka sampai maksimal pukl 17.00 WIB dengan kapasitas 25 persen. Kegiatan rumah ibadah ditiadakan. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup. Untuk transportasi umum akan diatur oleh pemerintah daerah untuk kapasitas dan protokol kesehatan.

“Surat edaran akan segera kita buat dan kita tanda tangani. Selama dua hari ini kita lakukan sosialisasi dulu,” ujar Harnojoyo.

Bagi yang melanggar, kata Harnojoyo, memang setiap aturan ada sanksi.

“Kita tidak mengedepankan sanksi namun kita meminta kepatuhan masyarakat. Kami mohon kepada semua pihak, kesehatan penting, mari kita dukung. Laksanakan protokol kesehatan dengan serius, insyaAllah virus ini akan hilang.”

(rus/rp)