Jakarta -Kabar baik buat dunia pendidikan di Indonesia, pemerintah memberikan bantuan sosial kepada siswa, mahasiswa, guru, dan dosen. Khusus untuk mahasiswa, per September nanti pemerintah juga memberikan bantuan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT).
Bantuan diberikan bagi mahasiswa yang kesulitan membayar UKT per semester. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bantuan ini diberikan untuk mencegah mahasiswa drop out (DO) akibat kesulitan membayar uang semester di tengah pandemi.
“Dengan ada bantuan ini, bagi mahasiswa yang tertekan ekonominya tak perlu drop out, mencegah mahasiswa drop out karena tidak bisa membayar uang kuliah. Mungkin banyak mahasiswa yang keluarganya terkena dampak pandemi,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu (4/8/2021).
Sri Mulyani mengatakan anggaran untuk bantuan UKT diberikan sebesar Rp 745,2 miliar. Targetnya ada 310.508 mahasiswa yang mendapatkan bantuan ini.

Di sisi lain, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim mengatakan bantuan ini akan mulai disalurkan per September 2021 kepada seluruh mahasiswa yang ada di perguruan tinggi di Indonesia.
“Mendengar keluhan mahasiswa karena dampak ekonomi COVID-19 ini kami merespons dengan membuat bantuan uang kuliah tunggal atau UKT yang kami lanjutkan. Mulai September 2021 kami akan menyalurkan Rp 745 miliar rupiah untuk bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak COVID-19,” ungkap Nadiem.
Nadiem menjelaskan bantuan diberikan sesuai dengan jumlah tagihan UKT per semester. Namun, bantuan ini hanya akan diberikan maksimal Rp 2,4 juta per mahasiswa. Bila ada mahasiswa yang UKT-nya di atas Rp 2,4 juta, sisa tagihan UKT dikembalikan kepada pihak perguruan tinggi.
“Bantuan diberikan at cost atau sesuai besaran UKT, dengan batas maksimal Rp 2,4 juta per mahasiswa. Jika lebih besar dari itu maka selisih dari UKT itu merupakan kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa,” jelas Nadiem.
Bantuan ini akan diberikan kepada mahasiswa aktif yang kesulitan membayar kuliah dan belum mendapatkan bantuan apapun. Mahasiswa yang sudah lebih dahulu mendapatkan bantuan KIP Kuliah, Bidik Misi, ataupun beasiswa dari pemerintah dalam bentuk lainnya tidak diperkenankan mengikuti program ini.
Bukan cuma UKT buat mahasiswa, pemerintah juga memberikan bantuan kuota belajar gratis. Seperti apa rincian bantuannya? Cek halaman berikutnya.
Bantuan subsidi kuota internet untuk siswa, mahasiswa, guru, dan dosen bakal cair lagi mulai September. Bansos kuota ini akan diberikan hingga bulan November. Nadiem mengatakan bantuan bakal cair di tanggal 11-15 tiap bulannya.
Untuk besarannya, Nadiem menjelaskan untuk peserta didik PAUD akan mendapatkan kuota 7 GB per bulan, kemudian untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah 10 GB per bulan. Lalu untuk pendidik PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 12 GB per bulan.
“Untuk perguruan tinggi, mahasiswa dan dosen akan mendapatkan 15 GB per bulan,” ungkap Nadiem.
Dia melanjutkan pemerintah memberikan kuota bentuknya umum agar bisa mendukung fleksibilitas penggunaannya. Namun, ada juga laman atau aplikasi yang dilarang untuk digunakan.
“Bentuknya kuota umum untuk digunakan akses semua laman dan aplikasi. Kecuali yang diblokir Kemkominfo dan ada beberapa aplikasi yang sifatnya tidak untuk pendidikan yang kita keluarkan dari pemakaian,” papar Nadiem.
Saat ini menurutnya, seluruh unit pendidikan sedang melakukan pendataan ulang untuk penyaluran bansos. Untuk bantuan kuota akan cair setelah Kepala Satuan Pendidikan memutakhirkan data siswa, mahasiswa, dosen, dan guru di setiap institusi pendidikan.
Untuk siswa PAUD dan pendidikan jenjang dasar dan menengah serta para pendidiknya harus diperbaharui datanya lewat sistem Sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sementara untuk dosen dan mahasiswa harus diperbaharui lewat Sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).
Kepala Sekolah di jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan menengah juga harus melengkapi data siswa dan pendidik lewat www.vervalponsel.data.kemdikbud.go.id. Kemudian, perguruan tinggi harus melengkapi data dosen dan mahasiswa melalui www.kuotadikti.kemdikbud.go.id. Hal itu dilakukan paling lambat tanggal 31 Agustus.
Sementara untuk bantuan UKT, Nadiem masih memberikan waktu bagi mahasiswa untuk mendaftarkan diri mendapatkan bantuan ke pihak perguruan tinggi. Nantinya, perguruan tinggi akan mengajukan ke Kemdikbud.
(hal/ara/detik)