“Hari ini majelis hakim sudah menyampaikan vonis terhadap anak AG, yaitu seperti yang temen-temen sudah tahu, kami menghormati,” kata Mangatta kepada wartawan di PN Jaksel, Senin (10/4/2023).
Mangatta mengatakan dia akan berdiskusi dengan keluarga AG untuk memutuskan rencana banding atau tidak atas vonis tersebut. Dia mengatakan keputusan itu ada pada keluarga AG.

“Namun kami akan berdiskusi dulu dengan pihak keluarga mengenai tindakan apa yang akan dilakukan, pastinya di sini fakta-fakta yang ada yang disampaikan oleh ibu hakim ada beberapa yang menjadi catatan kami juga sebenarnya. Tapi ini kami serahkan putusan di pihak keluarga,” ujarnya.
Dia mengatakan AG langsung dibawa meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) seusai persidangan selesai. Dia mengungkap alasan AG tak dihadirkan langsung di ruang sidang, melainkan di ruang tunggu anak.
“Kondisi AGH tadi, yang pertama kami sampaikan bahwa anak AGH tidak dihadirkan di dalam ruang sidang. Itu sudah kami sampaikan suratnya, tapi kami nggak tahu teman-teman jaksa tetap menghadirkan. Intinya ibu hakim sepakat dengan kami untuk tidak dihadirkan di ruang persidangan, jadi itu teman-teman media banyak kontak kami, kami berhasil tadi meyakinkan ibu hakim untuk tidak dihadirkan dalam ruang sidang karena sesuai dengan Pasal 61 UU SPPA,” kata Mangatta.
“Kondisi anak AG, setelah mendengar putusan, setelah diskusi, saya tidak melihat langsung, tapi dibawa langsung ke LPKS makanya kami akan menyusul ke sana dulu,” imbuhnya.
Dia juga menanggapi pertimbangan meringankan dalam vonis 3,6 tahun untuk AG tersebut. Menurutnya, hakim melihat langsung kondisi AG dan orang tuanya saat pemeriksaan.
“Kami yakin itu bukan hanya dari pembelaan kami, tapi memang ibu hakim melihat kondisi sebagaimana anak AG dan keluarganya sekarang, jadi kami yakin itu bukan dari pembelaan kami tapi ibu hakim juga melihat langsung saat memeriksa orang tua dan anak AG,” ucapnya.
Sebelumnya, anak AG (15) divonis hukuman penjara dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Hakim menyatakan AG terbukti secara sah bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada David.
“Mengadili menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Senin (10/4).
“Hukuman pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” sambungnya.
AG akan menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang merupakan Unit Pelaksana Teknis di mana kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Sebagai informasi, LPKA merupakan tempat bagi terdakwa anak menjalani masa pidananya.
Hakim menyatakan AG terbukti terlibat dalam penganiayaan berencana. Hakim juga menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan AG.
AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




