Amankan Aset, Satpol PP Sumsel Bongkar Bangunan Liar PKL di Jakabaring

0
(foto/ video/Ahmadi/rakyatpembaruan.com)

Palembang,rakyatpembaruan.com –
Pemerintah Provinsi Sumatera selatan (Sumsel) melalui Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumsel melakukan penertiban dan pembongkaran warung/gerobak pedagang kaki lima serta bangunan liar yang tidak memiliki izin berdiri datas lahan aset pemprov Sumsel di seputaran tugu Rotunda Jakabaring, Jalan Gubernur H A Bastari Kel 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Paolembang, Senin (15/3/2021).

Aksi pembongkaran bangunan liar ini dilakukan aparat gabungan Satpol PP Sumsel, Satgas Aset Pemprov Sumsel diback up oleh TNI dan Polri serta instansi terkait. Kegiatan pembongkaran sempat diwarnai aksi penolakan dan adu argumentasi dan saling dorong dari pemilik warung dan bangunan liar hingga sempat ricuh.

Kasat Pol PP Provinsi Sumsel, Aris Saputra mengatakan, penertiban bangunan liar tersebut dilakukan lantaran tidak memiliki izin dari Pemprov Sumsel untuk membangun bangunan.

“Kami Satpol PP Sumsel, Satgas Aset Pemprov Sumsel diback up oleh TNI dan Polri serta instansi terkait melaksanakan eksekusi bangunan liar yang berada diatas lahan aset provinsi Sumsel di sekitar Patung Rotunda Jakabaring, ini dilakukan karena bangunan tersebut selain tak memiliki izin pemprov Sumsel juga mengganggu estetika karena JSC merupakan etalase wisata olahraga kita. kegiatan hari ini berdasar surat keputusan gubernur Sumsel no 644 keputusan satpol pp tahun 2020 tentang penunjukan tim pembongkaran bangunan liar,” urainya.

“Penertiban ini juga tidak dilakukan secara spontanitas. Kami sudah memberikan surat teguran dan peringatan masing-masing sebanyak tiga kali untuk membongkar bangunannya. Tapi masih tidak diindahkan,” ungkapnya.

(adi/rp)