Anggota DPR Desak Mendag Cabut Izin Usaha Pabrik CPO-Migor yang ‘Nakal’

0
Anggota DPR RI Mufti Anam/Foto: Istimewa
Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi untuk mencabut izin usaha pabrik CPO hingga minyak goreng yang menyimpang yang menyebabkan minyak goreng langka dan mahal.

Desakan itu pertama disampaikan oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam. Ia mengatakan harus ada aturan hukum yang tegas, seperti pencabutan izin usaha untuk pengusaha minyak goreng yang menyelewengkan aturan pemerintah.

“Buat aturan hukum yang pasti. Bapak buat peraturan yang tegas buat mereka yang main-main agar bisa dicabut izinnya,” tegasnya, saat rapat kerja dengan Kementerian Perdagangan, Kamis (17/3/2022).

Bahkan dia mendesak Lutfi menyebutkan produsen minyak goreng mana yang tidak taat aturan pemerintah. Pertanyaan itu merupakan buntut dari Lutfi yang menyatakan sudah memiliki nama produsen yang menjadi mafia minyak goreng.

“Tolong sebutkan nama siapa produsen yang sudah penyelewengan terhadap minyak goreng subsidi dan apa yang sudah dilakukan. Apakah izin mereka sudah dicabut, apakah sudah dilaporkan ke penegak hukum, apa konsekuensinya yang mereka terima hari ini,” jelasnya.

Desakan juga disampaikan oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade. Menurutnya seharusnya kebijakan pemerintah dalam hal ini Kemendag tidak kalah dengan pengusaha CPO dan minyak goreng. Kebijakan yang dimaksud ini yakni pencabutan aturan DMO, DPO, hingga HET.

“Sekali lagi kebijakan bapak sudah diambil. Terus terang saya kecewa dengan kebijakan bapak, karena kebijakan itu menunjukkan pemerintah kalah dengan pengusaha-pengusaha, pemerintah lemah dengan pengusaha-pengusaha,” tegasnya dengan nada suara yang tinggi.

Menurutnya, dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 yang telah dicabut pemerintah bisa menindak tegas pengusaha CPO hingga minyak goreng.

“Seharusnya kita jangan kalah seharusnya memutuskan ‘Hey Anda produsen-produsen CPO diwajibkan DMO dan DPO ke perusahan minyak goreng A, tanggungjawab ke satu produsen untuk satu provinsi’. Kalau itu nggak jalan pemerintah cabut HGU perusahaan kelapa sawit yang tidak menjalankan DMO dan DPO minyak goreng,” ucapnya.

“Perusahaan minyak goreng juga harus dicabut izinnya kalau memang tidak memproduksi sesuai kepentingan rakyat,” jelasnya.

Andre mengatakan, sudah enam bulan permasalahan dengan minyak goreng ini dibahas. Namun pada akhirnya pemerintah kalah dengan pengusaha. Padahal para pengusaha industri CPO dan minyak goreng sudah kaya raya.

“Ujung-ujungnya kembali ke apa mau pengusaha bukan apa mau rakyat. Faktanya kita kalah, pemerintah kalah dengan pengusaha itu faktanya. Seharusnya pemerintah lebih tegas bukan mengalah terhadap produsen kelapa sawit yang jelas menikmati untung. mereka sudah kaya raya konglomerasi mas nggak mau rugi untuk kepentingan rakyat. Seharusnya konsisten di situ,” tegasnya.

Ia membuka peluang kepada Lutfi jika ingin merevisi undang-undang. Pihaknya siap untuk memberikan dukungan politik.

“Kalau Pak Menteri butuh revisi UU, kita di komisi VI siap memberikan dukungan politik apalagi mendengar cerita bapak tadi. Menteri Perdagangan menjadi macan kertas. Semua di Menperin semua di Menko Perekonomian,” pungkasnya.

Desakan ini dipicu setelah keterangan Lutfi yang menyinggung adanya mafia dalam kelangkaan minyak goreng. Menurutnya ada oknum yang sengaja menyelundupkan minyak goreng ke luar negeri dikirim ke industri. Hal ini terjadi karena masih tingginya harga minyak goreng hingga CPO internasional.

“Contohnya masuk ke tempat industri, mestinya konsumen masyarakat ke industri, jumlahnya 1,8 juta ton se tahunnya atau 359 juta sebulannya. Itu diselundupkan ke luar negeri. Ini mafia yang mesti kita berantas bersama sama,” kata Lutfi pada awal paparan.

Menurutnya, adanya mafia itu merupakan saat harga CPO dipisahkan antara luar negeri dan dalam negeri. Banyak oknum yang menyelewengkan.

“Jadi, pelajaran yang kami dapat ketika harga berbeda di pasar begitu tinggi, Permohonan maaf Kemendag tidak bisa mengontrol karena ini sifat manusia yang rakus dan jahat,” jelasnya.

(ara/ara/detik)