Akibatnya produk terbarunya iPhone 16 tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia.
Menurut Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, pihaknya terus melakukan negosiasi dengan raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS) itu.
Agus mengatakan, nilai investasi yang belum direalisasikan sebenarnya tergolong kecil untuk perusahaan sekelas Apple, yakni di bawah Rp 300 miliar. Beberapa waktu lalu ia menyebut nilai investasi yang belum terwujud adalah sekitar Rp 240 miliar.
“Kita minta Surveyor Indonesia melakukan audit. Dan memang berdasarkan audit ada kekurangan investasi yang harus dipenuhi. Sebetulnya nggak besar, nggak besar, lebih kecil dari Rp 300 miliar setelah kita audit. Untuk ukuran perusahaan sebesar itu jumlahnya kacangan,” katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2024).
Agus menambahkan, penjualan produk handphone, komputer genggam dan tablet (HKT) oleh Apple di Indonesia pada 2023 lebih dari Rp 30 triliun. Ia juga menyinggung asas keadilan, serta menyebut perusahaan lain yang sudah menjalankan komitmen investasinya di Indonesia.
“Investasi Apple yang disepakati waktu itu sekitar Rp 1,7 triliun sampai 2023. Berapa sales penjualan produk HKT Apple di Indonesia? Tahun 2023 saja penjualan Apple di Indonesia, hanya HKT, lebih dari Rp 30 triliun,” ungkap Menperin.
Ke depannya ada tiga fokus yang akan dikejar terkait investasi Apple ini. Pertama adalah membangun fasilitas research and development di Indonesia yang berbeda dengan akademi.
Kedua, pemerintah Indonesia meminta Apple untuk menjadikan Indonesia sebagai bagian dari global value chain mereka. Tercatat ada 17 perusahaan yang mampu memproduksi sejumlah komponen produk Apple.
“Kedua, Apple sudah harus melihat dan menjadikan Indonesia sebagai bagian dari global value chain mereka. Dan kami sudah mengidentifikasikan dari 6 kategori part atau komponen Apple yang bisa diproduksi di Indonesia itu kira-kira ada 17 perusahaan. Kita akan lakukan business matching,” bebernya.
Ketiga adalah melakukan pengembangan terhadap Apple Academy yang sudah dibangun sebelumnya. Sebagai informasi, untuk memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 35% yang dipasang pemerintah, Apple memilih investasi jalur akademik.
Menurut Menperin mereka membangun Apple Academy di Tangerang Selatan, Batam, dan Surabaya. Agus menegaskan produk HKT yang tidak memenuhi TKDN tidak boleh beredar di Indonesia.
(acd/detik)