“Pada tanggal 17 Maret 2022 pagi hari waktu Jeddah, Otoritas Arab Saudi telah melaksanakan eksekusi mati dua WNI, yaitu Saudara AA dan Saudara NH. Informasi rencana eksekusi AA dan NH diterima KJRI Jeddah sehari sebelumnya melalui pengacara KJRI Jeddah,” ucap Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).
Dia mengatakan kasus yang menjerat keduanya berawal pada 2 Juni 2011. Saat itu, Agus, Nawali, dan Siti Komariah (SK) ditangkap polisi atas tuduhan membunuh sesama WNI bernama Fatmah alias Wartinah. Fatmah saat tu ditemukan tewas dengan tanda-tanda kekerasan fisik dan seksual.
Judha mengatakan AA dan NH divonis hukuman mati pada 16 Juni 2013. Keduanya kemudian mengajukan banding dan tetap divonis mati pada 19 Oktober 2018.
Dia mengatakan pemerintah RI, termasuk KJRI Jeddah dan KBRI Riyadh, telah melakukan berbagai upaya pendampingan dan litigasi di berbagai tingkatan persidangan. Pemerintah juga melakukan upaya untuk memastikan terpenuhinya seluruh hak terdakwa serta agar hukuman diringankan.
“Sampai saat-saat terakhir menjelang eksekusi pun, semua jalur komunikasi pada tingkat tinggi dijalankan guna mendapatkan keringanan hukuman. Semua upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah telah dijalankan secara maksimal,” ujarnya.
“Data keimigrasian dan sidik jari korban juga tidak ditemukan di database imigrasi Arab Saudi. Korban diperkirakan tiba di Arab Saudi sebelum tahun 2006 atau sebelum pemberlakuan rekam data biometrik di Arab Saudi,” ujarnya.
“Fasilitasi komunikasi juga diberikan kepada keluarga, baik dengan Perwakilan RI atau keluarga. Pasca eksekusi, Dubes RI Riyadh dan Konjen RI Jeddah mendampingi proses pemulasaraan jenazah dan pemakaman AA dan NH di Jeddah. Sesuai hukum setempat, jenazah harus segera dimakamkan di Arab Saudi,” ujarnya.