Seperti dilansir Saudi Gazette dan Gulf News, Senin (28/3/2022), Kementerian Urusan Islam, Panggilan dan Bimbingan Saudi dalam instruksinya menyerukan agar pengurus masjid terus mematuhi edaran yang mengatur pembatasan penggunaan pengeras suara eksternal hanya untuk panggilan salat pertama dan kedua, atau untuk azan dan iqomah saja.
Diketahui bahwa pembatasan semacam ini telah diberlakukan sejak tahun lalu.
Instruksi-instruksi ini dirilis Kementerian Urusan Islam, Panggilan dan Bimbingan Saudi dalam rangka mempersiapkan masjid sebelum Ramadan tiba.
Pekan lalu, Kementerian Urusan Islam, Panggilan dan Bimbingan Saudi juga merilis sejumlah instruksi yang salah satunya melarang transmisi langsung salat dari masjid via semua jenis media selama Ramadan.
Kementerian juga melarang penggunaan kamera di masjid untuk merekam Imam dan jemaah selama salat berlangsung.
Mahkamah Agung Saudi menyerukan pengamatan bulan sabit Ramadan atau hilal pada Jumat (1/4) malam untuk menentukan awal bulan Ramadan. Sementara menurut penghitungan astronomi, seperti dilansir Gulf News, Ramadan akan dimulai pada 2 April mendatang.