Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya, mengatakan pencairan gaji ke-13 ini dilakukan sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
“Taspen siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024,” kata Yoka dalam keterangan resmi, Selasa (21/5/2024).
Yoka mengatakan besaran gaji ke-13 yang diberikan kepada para penerima pensiun akan sama seperti komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024 kemarin, yakni pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
“Bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus dari pejabat negara, maka gaji ke-13 dibayarkan satu yang nilainya paling besar. Sementara itu, bagi pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka gaji ketiga belas dibayarkan keduanya,” ungkapnya.
Yoka menyebut pembayaran gaji ketiga belas 2024 ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain kecuali pajak penghasilan. Rencananya seluruh proses pembayaran akan dilakukan secara otomatis ke rekening setiap penerima.
Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, salah satu komponen gaji ke-13 tahun ini adalah gaji pensiunan. Terkait besaran gaji pensiunan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Berdasarkan aturan itu, berikut besaran gaji pokok pensiun PNS:
– PNS Golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
– PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
– PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
– PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
Artinya besaran gaji ke-13 penerima pensiun 2024 berkisar antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900 tergantung pada Golongan terakhir saat menjabat. Besaran ini juga belum termasuk tunjangan melekat lainnya.
(rrd/rir/detik)