Aturan Baru ASN: Tenaga Honorer Hilang Akhir Tahun Depan

0
Ilustrasi ASN/Foto: Pradita Utama
Jakarta – Aparatur sipil negara (ASN) memiliki landasan hukum terbaru yang baru saja disahkan pada 3 Oktober lalu, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Salah satu isu penting yang menjadi bahasan dalam UU tersebut adalah adanya landasan hukum untuk penataan tenaga honorer yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang.

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam keterangan resmi, Jumat (29/12/2023).

Salah satu aturan yang ada dalam UU tersebut adalah hilangnya istilah PNS Pusat dan PNS Daerah. Istilah-istilah tersebut nantinya akan disebut sebagai Pegawai ASN.

Selain itu, beleid ini juga menjanjikan para ASN dengan penghasilan (gaji dan/atau upah), penghargaan yang bersifat motivasi (finansial dan/atau nonfinansial), tunjangan dan fasilitas (tunjangan dan/atau fasilitas jabatan dan/atau tunjangan dan fasilitas individu, lingkungan kerja (fisik dan/atau nonfisik), pengembangan diri (pengembangan talenta dan karier dan/atau pengembangan kompetensi), serta bantuan hukum (litigasi dan/atau nonlitigasi).

ASN juga akan diberikan jaminan sosial yang terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua. Aturan lainnya yang ditetapkan dalam UU ini adalah jabatan ASN dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri.

“Saya kira konsep resiprokal dengan TNI-Polri, selama ini teman-teman TNI bisa menduduki jabatan di ASN, tetapi ASN tidak bisa menduduki jabatan di TNI-Polri,” kata Azwar Anas beberapa waktu lalu.

Dalam UU ini disebutkan bahwa penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer harus diselesaikan paling lambat Desember 2024 yang sebelumnya akan ditiadakan pada November 2023 dan digantikan dengan outsourcing. Tanpa landasan hukum tersebut, tenaga honorer terancam tidak bisa bekerja mulai November 2023.

Sejak UU tersebut berlaku, instansi pemerintah dinyatakan untuk tidak boleh mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.

“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya.

(fdl/detik)