Jakarta – Satgas penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang aturan perjalanan. Berdasarkan SE Satgas COVID-19 nomor 21 Tahun 2022, perjalanan menggunakan transportasi akan diperketat.
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib mematuhi protokol penanganan COVID-19. Aturan tersebut mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022.
Terkait hal tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan arahannya. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, Kemenhub akan gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat siap saat aturan tersebut dijalankan.
“Kami akan mempersiapkan segala sesuatunya termasuk sosialisasi kepada para stakeholders dan masyarakat umum. Diharapkan saat diberlakukannya pada 17 Juli nanti, masyarakat calon penumpang sudah memenuhi syarat booster dan operator sudah siap,” katanya saat dihubungi detikcom, Sabtu (9/7/2022).

Lebih lanjut, Adita menambahkan fasilitas tes COVID-19 dan layanan vaksinasi sudah tersedia hingga di bandara.
“Ya betul, itu sudah dibahas bersama para operator simpul transportasi. Bahkan di Bandara Soekarno-Hatta sudah ada layanan vaksinasi,” katanya menambahkan.
Dengan terbitnya Surat Edaran terbaru dari Satgas COVID-19, aturan perjalanan kembali diperketat. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan. Berikut rincian aturan yang tertuang dalam SE tersebut.
1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;
3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19;
5. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau
6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Pengecualian berlaku untuk moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi juga mendapatkan pengecualian.