Aturan mengenai tata cara pencarian JHT ini dikeluarkan pada 4 Februari 2022. Aturan ini kemudian ramai dikritik oleh sejumlah pihak, termasuk anggota DPR.
Selain itu, buruh ramai-ramai menggeruduk Kantor Kemenaker untuk menolak aturan ini. Akhirnya, pada Senin (21/2/2022) kemarin, Mensesneg Pratikno mengatakan Presiden Jokowi meminta aturan mengenai JHT itu direvisi dan disederhanakan.
Menaker Ida Fauziyah meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek. Aturan itu di diundangkan pada 4 Februari 2022.
“Benar. Sesuai dengan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia,” jelasnya.
Dalam aturan itu, peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.
Sedangkan pencairan saldo JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Bagi peserta yang meninggal dunia, saldo JHT dapat langsung dicairkan oleh ahli warisnya.
Selain itu, peserta program JHT bisa memanfaatkan fasilitas manfaat layanan tambahan (MLT) berupa bunga ringan untuk pinjaman uang muka perumahan (PUMP) maksimal Rp 150 juta, kredit pemilikan rumah (KPR) maksimal Rp 500 juta, dan pinjaman renovasi perumahan (PRP) maksimal Rp 200 juta. Bahkan peserta juga dapat melakukan take over KPR dari skema umum/komersial menjadi skema MLT.
Bagi peserta yang mengalami PHK, Pemerintah juga telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pencairan saldo JHT Jamsostek secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja, dan pelatihan kerja.
Setelah aturan ini terbit, buruh langsung melakukan penolakan. Serikat buruh menilai aturan itu sadis.
“Bagaimana tidak sadis, dengan aturan baru itu, bagi buruh/pekerja yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun. Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 44 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 12 tahun setelah di-PHK,” kata Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh Jumhur Hidayat, Sabtu (11/2).
“Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 Triliun. Dalam peraturan lama, bila ada buruh/pekerja di-PHK atau mengundurkan diri hanya ada masa tunggu 1 bulan saja,” katanya.
“Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari pemerintah, melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulan potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh,” kata Puan dalam keterangan tertulis, Senin (14/2).
“Kebijakan itu sesuai peruntukan JHT, namun kurang sosialisasi dan tidak sensitif terhadap keadaan masyarakat, khususnya para pekerja,” imbuhnya.
Puan menilai Permenaker itu memberatkan para pekerja yang membutuhkan pencairan JHT sebelum usia 56 tahun. Apalagi, kata Puan, tak sedikit pekerja yang kemudian dirumahkan atau bahkan terpaksa keluar dari tempatnya bekerja di tengah pandemi COVID-19.
“Banyak pekerja yang mengharapkan dana tersebut sebagai modal usaha, atau mungkin untuk bertahan hidup dari beratnya kondisi ekonomi saat ini. Dan sekali lagi, JHT adalah hak pekerja,” tutur Puan.
PKS juga mengkritik JHT yang hanya bisa cair 100% saat usia 56 tahun ini. PKS menilai aturan yang termuat dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini mencederai rasa kemanusiaan.
“Muatan Permenaker tersebut mencederai rasa kemanusiaan dan mengabaikan kondisi pekerja yang tertekan dalam situasi pandemi,” kata Wakil Ketua Fraksi PKS Netty Prasetiyani Aher saat dihubungi, Sabtu (12/2).
Netty mengatakan ada beberapa pasal dalam permenaker baru tersebut yang muatannya menunjukkan ketidakpekaan pemerintah pada situasi pandemi yang membuat pekerja ter-PHK. Dia lantas mempertanyakan bagaimana jika seorang pekerja di-PHK pada usia 41 tahun hingga harus menunggu 15 tahun.
“Misalnya, aturan mengenai penerimaan manfaat jaminan hari tua yang baru diberikan kepada peserta setelah berusia 56 tahun. Bayangkan, seorang peserta harus menunggu 15 tahun untuk mencairkan JHT-nya jika ia berhenti di usia 41 tahun. Ini tidak masuk akal,” ujar Netty.
Selain itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP, Charles Honoris menilai aturan baru ini memberatkan. Dia mengatakan aturan itu membuat ekonomi rakyat semakin sulit.
“Aturan baru bahwa klaim JHT hanya dapat diambil ketika peserta mencapai usia 56 tahun tentunya memberatkan pekerja yang terdampak. Kondisi pandemi COVID-19 telah membuat ekonomi rakyat semakin sulit. Hal ini juga dialami oleh pekerja. Banyak pekerja harus terkena PHK. Tidak sedikit juga harus mengundurkan diri secara terpaksa,” kata Charles saat dihubungi, Sabtu (12/2).
Partai Demokrat juga mengkritik aturan ini. Partai Demokrat meminta pemerintah membuat aturan yang tak mempersulit warga.
“Rakyat sekarang sudah sangat kesulitan ekonominya akibat pandemi COVID-19. Janganlah dibuat tambah sulit lagi. Aturan baru yang dikeluarkan pemerintah bahwa klaim JHT hanya dapat diambil ketika peserta mencapai usia 56 tahun ini sangat memberatkan pekerja yang terdampak. Membuat rakyat semakin susah,” ujar jubir Partai Demokrat
Herzaky menyinggung banyaknya pekerja yang terkena PHK selama COVID-19 berlangsung. Tidak sedikit pula pekerja yang harus mengundurkan diri secara terpaksa. Herzaky menyebut banyak pekerja yang setelah terkena PHK harus menganggur dalam jangka waktu yang tidak menentu.
Menurutnya, pekerja harus bisa mencairkan JHT supaya bisa bertahan hidup. Uang yang dicairkan itu bisa mereka gunakan sembari mencari pekerjaan lain.
“Nah, pentingnya JHT untuk segera cair agar bisa digunakan para pekerja yang kehilangan pekerjaan untuk bertahan hidup. Minimal mereka masih punya pegangan sementara sebelum mendapatkan pekerjaan kembali,” tuturnya.
Sejumlah anggota DPR meminta aturan JHT cair 100% di usia 56 tahun ini dicabut. Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi IX DPR Ri Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay.
“Saya harus sampaikan bahwa saya juga sebetulnya terkejut juga dengan aturan yang baru dikeluarkan ini, karena dalam rapat-rapat sebelumnya dengan BPJS dan Kemnaker, ini belum pernah disebutkan rencana bahan Permenaker ini, ya kan. Sehingga dengan adanya perubahan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 memang menimbulkan adanya perubahan skema pembayaran JHT yang merupakan sebetulnya itu hak para pekerja,” kata Saleh saat dihubungi, Sabtu (12/2).
“Jika terbukti di public hearing atau diskusi publik ternyata para pekerja dirugikan, saya juga mendorong agar permenaker itu dicabut, aturan itu sifatnya permenaker itu lebih mudah dicabut dibanding aturan lebih tinggi di atasnya, masih terbuka ruang untuk diskusi publik,” ujarnya.
“Melihat asas kebermanfaatan, logika Permen tentang JHT harus dibenerin. Sebab untuk menghadirkan kesejahteraan masyarakat tidak harus nunggu hari tua,” kata Anas dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/2).
Dia meminta pemerintah agar bisa lebih jernih melihat situasi. Terlebih kini banyak pekerja di Indonesia terdampak PHK akibat pandemi COVID-19.
“Meski pekerja/buruh banyak melakukan klaim JHT tidak perlu khawatir, pemerintah dengan cara apa pun pasti mampu membayar. Dan saya tetap berkeyakinan pemerintah tidak akan bangkrut hanya karena klaim JHT tinggi. Toh itu uang mereka sendiri,” katanya.
“Dengan penundaan pembayaran JHT ini kami khawatir jangan-jangan dana JHT masyarakat malah dipakai untuk sesuatu yang di luar kepentingan pekerja,” tutup Anas.
Menteri Perekonomian, Airlangga Hartarto, buka suara soal heboh aturan JHT yang baru bisa dicairkan 100 persen saat usia 56 tahun. Menurut Airlangga, JHT memang dibuat untuk jangka panjang.
“Jaminan Hari Tua merupakan perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka panjang. Sementara Jaminan Kehilangan Pekerjaan merupakan jaminan jangka pendek yang juga diberikan kepada pekerja dan buruh,” papar Airlangga, Senin (14/2).
Lebih lanjut, Airlangga juga menyatakan jumlah besaran yang diperoleh buruh akan lebih besar jika JHT baru dicairkan 100 persen pada umur pensiun 56 tahun.
“Dengan adanya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu, akumulasi iuran dan manfaat akan diterima lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun, yaitu pada usia 56 tahun,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Pada Rabu (16/2) buruh ramai-ramai menggeruduk Kantor Kemenaker di Jakarta Selatan. Buruh menolak aturan JHT yang cair pada usia 56 tahun itu.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang ikut dalam demo itu memberikan waktu 2 minggu kepada Menaker untuk mencabut aturan itu. Hal itu disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal di tengah aksi demo menolak Permenaker 2/2022 di kantor Kemnaker.
Jika dalam waktu 2 minggu Menaker tidak mencabut aturan baru tentang JHT maka pihak buruh mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Ida Fauziyah.
Selain demo di depan Kantor Kemaner, perwakilan massa diperbolehkan bertemu dengan Menaker Ida Fauziyah. Mereka diwakili oleh pimpinan federasi.
“Iya (bertemu) Bu Menaker. (Yang masuk) para ketua-ketua federasi,” ujar Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Azis di depan kantor Kemenaker, Rabu (16/2).
Riden mengatakan pihaknya tidak akan berunding terkait aksi yang digelar di depan Kemenaker. Dia mengatakan perwakilan massa akan meminta Ida Fauziyah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang di dalamnya memuat aturan JHT.
“Bukan merundingkan. Kita meminta Ibu Menteri membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu. (Ada) 10 sampai 15 orang (masuk ke dalam),” ucap Riden.
Jokowi Minta Revisi
Presiden Jokowi memantau polemik Permenaker yang mengatur JHT diambil di usia 56 tahun ini. Jokowi disebut memahami keberatan yang disampaikan para pekerja.
Hal itu disampaikan oleh Mensesneg Pratikno dalam video yang diunggah di akun YouTube Kemensetneg seperti dilihat, Senin (21/2). Pratikno mengatakan Jokowi telah memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menaker Ida Fauziyah untuk membahas persoalan ini.
“Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 22 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran jaminan hari tua,” kata Pratikno.
Jokowi kemudian memerintahkan jajarannya untuk menyederhanakan tata cara dan persyaratan pembayaran JHT. Jokowi mempertimbangkan kondisi para pekerja yang mengalami masa sulit.
“Tadi pagi Bapak Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian Ibu Menteri Tenaga Kerja dan Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK,” ujar Pratikno.
“Jadi bagaimana nanti peraturannya, akan diatur lebih lanjut di dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi yang lainnya,” sambung Pratikno.