Untuk mencegah masuknya virus Omicron di Indonesia, pemerintah memperketat pengawasan di pintu masuk internasional. Pengunjung dari luar negeri kini wajib menjalani karantina selama 7 hari dan semua sampel yang terdeteksi positif akan dilakukan tes genome sequencing.
“Kita akan pastikan semua kantor karantina pelabuhan di udara, laut, dan darat bekerja dengan keras. Kebijakan kita semua kedatangan internasional akan kita tes PCR, kalau positif genome sequence,” kata Menkes Budi dalam konferensi pers, Minggu (28/11).
Adapun aturan mengenai karantina dari luar negeri yang dilihat dari SE tersebut adalah sebagai berikut:
1. Kewajiban karantina dijalankan dengan ketentuan sebagai berikut:
– Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI); Pelajar/mahasiswa atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah; dan
– Bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, diluar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.

Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:
– Pada hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam; atau
– Pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.
Selain memperpanjang masa karantina, pemerintah menutup sementara masuknya WNA, baik secara langsung maupun transit atau yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun 14 hari dari Hong Kong dan sejumlah negara di wilayah Afrika, yaitu:
Afrika Selatan
Botswana
Angola
Zambia
Zimbabwe
Malawi
Mozambik
Namibia
Eswatini
Lesotho
“Oleh karena itu, langkah-langkah pengetatan perbatasan dan kedatangan dari luar negeri ini diambil Pemerintah sebagai langkah waspada untuk mencegah atau menghambat varian omicron ini masuk ke Indonesia.” ujar Luhut dalam konferensi pers yang sama dengan Budi.
“Bahwa aturan pelarangan masuk bagi orang asing ini berlaku efektif mulai besok 30 November 2021,” kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Kemenkumham, Arya Pradhana Anggakara, dalam keterangan tertulis, Senin (29/11).