Aturan Karantina di RI Diubah Buntut Corona Omicron Kian Mewabah

0
Jakarta – Varian baru COVID-19 Omicron diwanti-wanti agar tidak masuk ke Indonesia. Pemerintah pun memperbarui sejumlah aturan demi mencegah varian Omicron masuk RI, salah satunya aturan karantina.

Untuk mencegah masuknya virus Omicron di Indonesia, pemerintah memperketat pengawasan di pintu masuk internasional. Pengunjung dari luar negeri kini wajib menjalani karantina selama 7 hari dan semua sampel yang terdeteksi positif akan dilakukan tes genome sequencing.

“Kita akan pastikan semua kantor karantina pelabuhan di udara, laut, dan darat bekerja dengan keras. Kebijakan kita semua kedatangan internasional akan kita tes PCR, kalau positif genome sequence,” kata Menkes Budi dalam konferensi pers, Minggu (28/11).

Sebelumnya, karantina dari luar negeri hanya 3 hari. Kini menjadi 7 hari untuk mencegah Omicron masuk.

Sementara itu, WNI yang baru tiba dari negara-negara Afrika (Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesotho) serta Hong Kong wajib menjalani karantina 14 hari. Aturan itu berlaku mulai hari ini.

Pemerintah juga menerbitkan aturan baru dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional yang berlaku mulai hari ini, 29 November 2021. Dalam SE tersebut, masa karantina WNA-WNI yang awalnya 3 hari kini ditambah hingga 7 hari. Mereka juga diwajibkan melakukan tes ulang RT-PCR.

Adapun aturan mengenai karantina dari luar negeri yang dilihat dari SE tersebut adalah sebagai berikut:

1. Kewajiban karantina dijalankan dengan ketentuan sebagai berikut:
– Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI); Pelajar/mahasiswa atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah; dan
– Bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, diluar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.

2. Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 7 x 24 jam.
Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:
– Pada hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam; atau
– Pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.

WNA Afrika Dilarang Masuk RI

Selain memperpanjang masa karantina, pemerintah menutup sementara masuknya WNA, baik secara langsung maupun transit atau yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun 14 hari dari Hong Kong dan sejumlah negara di wilayah Afrika, yaitu:

Afrika Selatan
Botswana
Angola
Zambia
Zimbabwe
Malawi
Mozambik
Namibia
Eswatini
Lesotho

Khusus untuk WNI yang datang dari 11 negara di atas, masih diizinkan masuk ke Indonesia. Namun mereka wajib menjalani karantina selama 14 hari dan menjalani tes ulang RT-PCR.

“Oleh karena itu, langkah-langkah pengetatan perbatasan dan kedatangan dari luar negeri ini diambil Pemerintah sebagai langkah waspada untuk mencegah atau menghambat varian omicron ini masuk ke Indonesia.” ujar Luhut dalam konferensi pers yang sama dengan Budi.

Aturan tersebut berlaku mulai 30 November 2021. Adapun kebijakan ini mulai berlaku besok karena tidak tertutup kemungkinan sudah ada WNA yang dalam perjalanan ke Indonesia sehingga diberi waktu 1×24 jam sejak keputusan Satgas terbaru. Sedangkan aturan kebijakan karantina bagi yang sudah dalam perjalanan sesuai aturan Satgas.

“Bahwa aturan pelarangan masuk bagi orang asing ini berlaku efektif mulai besok 30 November 2021,” kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Kemenkumham, Arya Pradhana Anggakara, dalam keterangan tertulis, Senin (29/11).

(zap/dwia/detik)