Jakarta – Syarat pemilih Pemilu 2024 adalah WNI minimal usia 17 tahun. Namun, bagaimana jika pemilih tidak dapat menunjukkan e-KTP saat hendak menggunakan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS)?
Pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu 2024 digelar hari ini, Rabu, 14 Februari 2024. TPS akan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Bagaimana jika pemilih tidak bisa menunjukkan e-KTP di TPS? Apakah ada syarat lain yang harus dibawa? Apakah bisa nyoblos tanpa KTP?
Menjawab itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, mulanya mengatakan blangko KTP elektronik atau KTP-el (e-KTP) di seluruh Dinas Dukcapil mencukupi. Dia mengatakan telah meminta agar Dinas Dukcapil di seluruh daerah menuntaskan perekaman e-KTP, terutama bagi pemilih pemula dan kelompok rentan.
“Prinsip karena blangko KTP-el tersedia sangat mencukupi, maka kita minta seluruh jajaran Dinas Dukcapil Kabupaten dan Kota se-Indonesia di bawah koordinasi Dinas Dukcapil Provinsi untuk menuntaskan perekaman KTP-el, khususnya bagi pemilih pemula dan kelompok rentan,” kata Teguh kepada wartawan, Senin (12/2/2024) malam.
Teguh menjelaskan Keputusan KPU Nomor 66 tahun 2024 mengatur warga harus membawa e-KTP atau surat keterangan (suket) saat hendak mencoblos di TPS. Namun, dia menyebut ada solusi bagi warga yang tidak bisa menunjukkan bukti fisik dari e-KTP atau suket. Apa solusinya?
“Bagi yang tidak bisa menunjukkan KTP-el atau surat keterangan, maka dapat menunjukkan fotokopi KTP-el, foto KTP-el, identitas kependudukan digital atau dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas jati diri dan foto,” ujarnya.
Dia juga meminta Dinas Dukcapil yang mengalami gangguan jaringan agar menerbitkan biodata penduduk WNI untuk keperluan Pemilu 2024. Dia mengatakan hal itu sudah sesuai dengan regulasi kependudukan.
“Kenapa yang diterbitkan adalah biodata penduduk, karena biodata tersebut adalah dokumen kependudukan yang resmi sesuai yang diatur dalam regulasi, yang memuat identitas dan juga foto,” ucap Teguh.
“Bila tidak bisa menunjukkan KTP-el atau suket, bisa menunjukkan fotokopi KTP-el, foto KTP-el, IKD atau biodata penduduk yang diterbitkan dinas dukcapil,” imbuhnya.
Senada dengan Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan pemilih bisa menunjukkan dokumen lain bila tidak mempunyai e-KTP. Pemilih cukup membawa Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat pemilihan.
“Ada NIK-nya kan, ada database-nya di data Kemendagri dan kita kan terkoneksi. Kita ini kan prinsipnya harus saling percaya itu dulu,” kata KetuaKPURI Hasyim Asy’ari di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).
“Secara hukum kita harus berprasangka baik, semua harus kita anggap benar kecuali ada yang dapat membuktikan sebaliknya. Secara hukum kan gitu. Nggak boleh berprasangka negatif. Kecuali ada pihak yang membuktikan sebaliknya,” imbuhnya.
Mengutip Instagram resmi KPU RI, berikut daftar berkas yang harus dibawa ke TPS:
1. Berkas yang dibawa pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT):
-KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
-Formulir model C6 atau surat pemberitahuan
2. Berkas yang dibawa pemilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTb):
-KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
-Model A surat pindah memilih
3. Berkas yang dibawa pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK)
-KTP-elektronik atau surat keterangan(suket).
(whn/imk/detik)