Denpasar BALI,rakyatpembaruan.com –
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mewajibkan pengunjung yang masuk via jalur udara menunjukkan surat keterangan negatif berbasis swab. Gubernur Bali I Wayan Koster yakin kebijakan itu tak mempengaruhi kunjungan wisatawan saat libur Natal dan tahun baru.
“Saya kira tidak, karena dengan demikian risiko penularan COVID-19 lebih kita kelola dengan baik,” kata Koster saat jumpa pers, Selasa (15/12/2020).
Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran terkait bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan ke Bali melalui udara. Sementara itu, kunjungan melalui darat atau laut harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.
Koster tidak khawatir kunjungan wisatawan ke Bali akan sepi dengan adanya surat edaran ini. Menurutnya, yang lebih diutamakan adalah pengelolaan penanganan COVID-19 secara baik.
Secara terpisah, Kadishub Provinsi Bali I Gede Wayan Samsi mengatakan wisatawan ke Bali melalui udara diprediksi naik saat libur Natal dan tahun baru. Namun, dengan adanya surat edaran yang baru, diprediksi akan sedikit mengalami koreksi penurunan.
“Udara kan memang ada prediksi memang peningkatan. Cuma, dengan adanya surat edaran ini, ada kemungkinan akan terjadi koreksi dari perkiraan sebelumnya. Koreksi itu kemungkinan besar menurun kan ada kemungkinan ada kemahalan yang muncul, kan,” kata Samsi.
“Saya belum hafal datanya ya, tapi ada kok ada di kita. Rencananya, dalam satu-dua hari ini, kita rapat koordinasi berbasis pada ini. Belum tahu, kita juga akan kita lihat ini masih kita coba hitung kalau adanya peningkatan-peningkatan pengetatan ini kira-kira seperti apa peminatnya seperti apa belum kita lihat,” lanjut Samsi.
(idn/idn/detikcom)