Banda Aceh -Satgas Penanganan COVID-19 nasional menetapkan Banda Aceh sebagai zona merah penyebaran Corona. Pemko Banda Aceh menyebut objek wisata di ibu kota Aceh ditutup sementara hingga kasus Corona kembali melandai.
“Tempat keramaian seperti pariwisata dan pantai itu kita tutup sementara sampai dengan zona ini berubah menjadi zona lebih baik,” kata Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, kepada wartawan, Jumat (11/6/2021).
Banda Aceh ditetapkan sebagai zona merah sejak 6 Juni 2021. Aminullah mengatakan Pemko Banda Aceh telah membuat sejumlah langkah supaya Banda Aceh keluar dari zona merah.
Dia menyebut pihaknya melarang semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan, seperti pesta perkawinan dan lainnya. Selain itu, sekolah tatap muka ditiadakan sementara.
“Sekolah sudah kita liburkan harus secara daring. Sebelum ini pun sudah kita larang sekolah tatap muka,” jelas Aminullah.
Aminullah mengatakan pihaknya meminta setiap desa di Banda Aceh menyiapkan pos Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara mikro. Pos itu dibuat bertujuan untuk pencegahan dan penanganan Corona serta pembinaan masyarakat.
“Kita wajibkan seluruh desa di Banda Aceh ada posko PPKM dan ini terus kita kawal bersama tim Satgas didukung camat dan setiap hari harus update data tentang COVID,” ujarnya.
Petugas di posko PPKM diminta mengawasi warga yang terpapar virus Corona agar menjalani isolasi mandiri. Di posko juga disiapkan tempat khusus isolasi.
“Kalau ada yang positif itu mengawasinya tidak boleh keluar, di samping itu posko harus menyiapkan isolasi. Kalau warga takut isolasi di rumah bisa isolasi mandiri di posko,” sebut Aminullah.
(agse/haf/detik)