Kapuas -Ardiansyah (61) ditangkap polisi karena menjual putri kandungnya yang berusia 14 tahun kepada pria hidung belang. Tersangka telah dua tahun menjadikan putrinya sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Ardiansyah ditangkap di salah satu kamar hotel di wilayah Kuala Kapuas. Kasus ini menjadi sorotan di warganet.
Tindakan Ardiansyah dikecam karena dianggap merusak masa depan anaknya sendiri yang masih duduk di bangku SMP. Ardiansyah telah menjual putrinya sendiri sejak berusia 12 tahun.
Video penangkapan Ardiansyah juga beredar di media sosial. Kabar ini dibenarkan Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti.
“Ya benar (sudah 2 tahun jual putri kandung),” kata AKBP Manang saat dimintai konfirmasi, Jumat (27/8/2021).
Dia menjelaskan Ardiansyah ditangkap bersama seorang muncikari bernama Rahmad (33) pada Selasa (17/8) pukul 22.05 WIB di sebuah hotel di Kota Kuala Kapuas.
Tersangka Rahmad mematok harga Rp 600 ribu untuk berhubungan seks dengan korban, yang belum dewasa atau di bawah umur.
Setelah itu, Ardiansyah akan membawa putrinya ke hotel yang telah disepakati demi melayani nafsu seksual pemesan yang sudah terlebih dahulu bertransaksi dengan Rahmad.
Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang mengatakan uang Rp 600 ribu itu akan dibagi-bagi dengan korban, A, dan R.
Ardiansyah sebagai bapak kandung mendapat keuntungan paling besar, yakni Rp 425 ribu, dalam satu kali transaksi. Kemudian, Rp 75 ribu diberikan kepada Rahmad, sisanya untuk korban.
Kasus ini dapat diungkap setelah kedua pelaku dijebak polisi. Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 550 ribu, 1 HP, 1 motor, dan sebuah kunci hotel dari kedua pelaku.
“Pemesan dari anggota kita untuk mancing. Sudah sering (beraksi), dan dalam 1 tahun ini,” kata AKP Kristanto, Kamis (19/8).
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
(jbr/idn/detik)