Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Sita 157 Kg Sabu

0

Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan internasional. Ada 157 kilogram sabu yang berhasil diamankan yaitu 50 kilogram dari Malaysia 50 dan 107 kilogram dari Myanmar.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan jaringan narkoba ini ditangkap di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Dia menyebut penangkapan jaringan narkoba ini masih berkaitan dengan penangkapan jaringan narkoba di Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu.

“Total barang bukti yang disita dalam TKP adalah satu sabu sebanyak 157 Kg, di mana dilakukan penangkapan di Aceh Utara dan di Tangerang Banten ya, ini ada kaitannya satu sama lain. Pengembangan-pengembangan dari Aceh dapat ditangkap di Banten totalnya 157 Kg,” kata Mukti dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).

Mukti mengatakan pengungkapan kasus ini atas kerja sama antara Polri dengan beberapa stakeholder terkait, di antaranya Dirjen Bea Cukai Pusat, BPOM, PPATK, Direktur Narkoba Polda Aceh, Direktur Narkoba Polda Kalbar, Kanwil Bea Cukai Polda Aceh dan Polres Aceh Utara.

Mukti juga mengungkap ada 4 orang tersangka yang diamankan dengan inisial AR, TS, AS dan SR. Para tersangka pun akan dikenakan undang-undang nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

“Undang-undang narkotika pasal 114 ayat 2 subsider pasal 12 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. ancaman hukuman terberat adalah hukuman mati,” pungkasnya.

(knv/detik)