BBPOM Palembang Musnahkan Ratusan Kg Manisan dan Kismis Mengandung Formalin

0

PALEMBANG, rakyatpembaruan.com-
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memusnahkan barang bukti (BB) sitaan makanan dari pasar tradisional dan swalayan modern yang mengandung formalin, Kamis (6/5/2021) di halaman kantor Walikota Palembang.

Makanan yang dimusnahkan dengan cara di siram diterjen dan diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) untuk dihancurkan ini, meliputi, Raisin atau kismis curah sebanyak 42 Kg, Kolang kaling manis 4,5 Kg Sedap malam 0,5 Kg dan Rebung batang 8,7 Kg yang disita dari swalayan D.

Sedangkan manisan buah yang disita dari Swalayan J, Manisan salak pedas 42 Kg, manisan manga pedas 10,8 Kg, manisan salak biasa 400, 46 Kg dan manisan Kolang Kaling sebanyal 5 Kg dengan total nilai ekonomis sebesar Rp 22 juta.

Kepala BBPOM Palembang Martin Suhendri mengungkapkan barang sitaan makanan yang dimusnahkan langsung didatangkan dari distributor Jakarta.

“Hasil tracing (melacak) manisan yang kita sita dari swalayan modern ini, langsung didatangkan retail dari Jakarta, dan tidak ada agennya di Palembang dan kita telah koordinasi dengan BBPOM Jakarta untuk mengambil tindakan,” tegasnya.

Martin menghimbau agar masyarakat menjadi pembeli yang cerdas dalam setiap membeli produk makanan, terlebih makanan yang kerap terindikasi mengandung zat berbahaya.

“Kalau makanan itu tidak dihinggapi lalat dan diruang terbuka tidak busuk itu sudah dipastikan memakai formalin,” ungkapnya.

Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda, saat memberikan keterangan persnya mengatakan “Dua kali hasil uji lab, barang yang akan dimusnakan ini positif membahayakan, karena mengandung zat kimia berbahaya”.

Fitri menjelaskan, dari hasil sitaan yang dilakukan dinas terkait berkerja sama dengan pihak kepolisian dan BBPOM ini, pihaknya akan mewarning pengusaha retail tersebut, untuk diberikan edukasi dan MOU untuk tidak kembali menjual produk- produk yang akan memberikan efek berbahaya bagi konsumen.

“Hari ini juga kita melakukan pertemuan dengan pelaku usaha, untuk membuat perjanjian untuk bersama menjaga pasar terbebas dari makanan berbahaya ini,” tegasnya.

Bahkan sanksi tegas dan hukuman kurungan badan akan diberlakukan, jika sudah melangar perjanjian itu nantinya.

“Ini peringatan terakhir, kalau masih melanggar akan ada sanksi tegas,” tutupnya.(adi/rp)