Bea Cukai Musnahkan 162 Ribu Botol Miras-12 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 165 M

0
Jakarta – Bea Cukai memusnahkan ratusan ribu botol minuman keras (miras) hingga 12 juta batang rokok ilegal. Pemusnahan barang rampasan negara ini dipimpin langsung Dirjen Bea dan Cukai Askolani.

Adapun barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai baik di kantor pusat maupun juga di kantor wilayah Banten. Dilibatkan langsung dalam pemusnahan ini Puspom TNI, Bareskrim Polri, hingga Kejaksaan Agung bidang Pidana Khusus.

“Barang yang dimusnahkan pada hari ini adalah 162.708 botol minuman mengandung etil alkohol. Kemudian ada 12.649.930 batang rokok, 184 batang cerutu dan ada 4.787 buah hasil pengolahan tembakau lainnya, ekstrak dan essence tembakau,” kata Askolani dalam konferensi pers di gedung Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (31/7/2024).

Askolani mengatakan pemusnahan juga dilakukan pada 74.450 gram molasses dan 40.292 gram tembakau iris. Adapun total nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan mencapai Rp 165 miliar.

“Total nilai barang yang kami perkirakan mencapai Rp 165 miliar,” ujarnya.

Askolani menyebut pada tahun lalu pemusnahan untuk tembakau mencapai 11 juta batang eks impor. Adapun dalam kasus itu ditetapkan satu tersangka yang telah diproses oleh Jampidsus Kejagung.

“Dan kami menetapkan dari kegiatan penindakan ini sesuai dengan ketentuan perundangan kepabeanan, menetapkan satu tersangka yang sudah diproses hukum di Jampidsus sesuai dengan ketentuan perundangan,” ucap Askolani.

“Nilai yang kita tindak di Cikupa Tangerang itu mencapai Rp 11 miliar lebih dari 11 juta batang hasil tembakau yang kami sampaikan,” imbuhnya.

(dwr/fas/DETIK)