Beberapa Peraturan Yang Wajib Ditaati Warga Palembang Saat PSBB Diterapkan

0
Rapat pembahasan penerapan PSBB di Kota Palembang.(foto ist)

 

Palembang,KoranSN – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Fokompimda), Selasa (21/4/2020) kembali menggelar rapat persiapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kini hanya menunggu persetujuan pemerintah pusat.

Ada sejumlah point penerapan yang wajib ditaati warga Palembang jika PSBB ini diloloskan pemerintah pusat untuk diberlakukan nantinya.

Adapun sejumlah point tersebut, yakni, wajib menggunakan masker, razia masker di setiap wilayah Palembang, diilarang berkumpul lebih dari lima orang, dilarang mudik, menjaga jarak, penutup akses masuk Palembang, penerapan sanksi bagi yang melanggar, apabila dinilai mencurigakan akan dikriteriakan Orang Tanpa Gejala (OTG) dan dikirim ke Jakabaring pusat isolasi COVID-19 Sumsel.

“Sekarang kita tengah melakukan persiapan PSBB hari ini mulai atau besok kita sosialisasikan atau diberlakukan,”kata Walikota Palembang Harnojoyo saat memimpin rapat Gugus tugas COVID-19 di rumah dinasnya.

Rapat yang Walikota Palembang Harnojoyo, Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji, Dandim 0418 Palembang Kolonel Arm Widodo Noercahyo dan Ketua DPRD Palembang Zainal Abidin ini, mensepakati hasil perumusan tersebut menyesuaikan dari aturan pemerintah pusat.

“Apabila penerapan itu tidak diindahkan akan diterapkan beragam sanksi kepada masyarakat,” tegasnya.

“Pembatasan pertemuan orang dengan sekala besar seperti lima orang atau lebih. Nanti kita akan memberikan sanksi bagi masyarakat yg tidak mengindahkan,”tegasnya lagi.

Walikota Palembang mengajak semua elemen masyarakat mendukung gerakannya untuk mensosialisasikan serta menjalankan proses PSBB yang tengah diberlakukan tersebut.

Karena semua dilakukan semata-mata untuk melindungi Kota Palembang dari terjangkit COVID-19 lebih besar lagi.

“Kita terapkan ini sebagai langkah PSBB membatasi peredaran COVID-19 lebih besar lagi. Setelah penambahan yang terjangkit jangan ada lagi itu maksudnya dari PSBB. Jadi marilah kita dukung semua,”pungkasnya

Sementara itu Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji menuturkan batas batas wilayah masuk ke Kota Palembang mulai ditutup hari ini.

Namun dia meminta untuk masyarakat tidak sampai panik.

“Sebenernya Palembang telah melakukan beragam upaya seperti menutup sekolah diliburkan. Artinya tidak terlalu berlebih-lebihan apabila akses masuk Palembang juga ditutup. Ini semua demi masyarakat Palembang,”ucapnya

Disinggungnya soal penutupan akses masuk Palembang lebih ditekan saat memasuki mudik lebaran. Namun bukan berarti semua orang dilarang melintas. Tapi apabila ada kendaraan melewati Palembang akan mendapatkan perlakuan protokol COVID-19.

“Mudik lebaran kita himbau jangan ada. Baik orang yang mau masuk atau keluar Palembang untuk mudik akan kita berlakukan protokol kesehatan COVID-19. Itu juga telah kita terapkan jauh sebelum PSBB. Kemarin ada santri dari pulau jawa masuk ke Palembang kita lakukan karantina berdasarkan protokol kesehatan ke Jakabaring. Begitu juga sebelumnya ada TKI dari luar negara yang pulang ke Sumsel masuk ke Palembang kita terapkan. Jadi larangan mudik dan penutup Kota Palembang jangan dinilai terlalu berlebihan juga,”paparnya

Lalu soal beragam sanksi diberlakukan warga apabila masih berada di luar rumah. Pihak Gugus tugas COVID-19 akan melakukan razia masker dan membubarkan kelompok masyarakat yang berkerumun.

“Sifatnya masih edukasi apabila di jalan tidak menggunakan masker akan kita paksa dia gunakan masker,”tambahnya lagi.(ril/dam)