Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, tujuh BUMN ini dibubarkan karena dari sisi bisnis dan keuangan tidak bisa dipertahankan.
“Tidak mungkin dipertahankan karena dari sisi bisnis maupun secara keuangan tidak mungkin dipertahankan, nah itu end game-nya adalah pembubaran,” katanya di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Jumat (29/12/2023).
Dia menerangkan, BUMN juga merupakan PT di mana pembubarannya mengikuti Undang-undang Kepailitan. Pembubaran dilakukan setelah berbagai upaya termasuk restrukturisasi gagal dilakukan.
“Bahwa BUMN tidak berbeda dengan perusahaan terbuka lainnya, PT yang lain bahwa kalau memang tadi tidak viable maka masuk proses likuidasi melalui kurator,” katanya.

Pria yang akrab disapa Tiko ini menerangkan, pihaknya berkomitmen untuk menyehatkan BUMN yang memiliki peran besar terhadap Indonesia seperti Garuda dan PTPN. Namun, jika BUMN tidak memberikan dampak yang signifikan maka akan dibubarkan.
“Kalau memang tidak viable dan skalanya tidak memberikan impact signifikan kepada ekonomi Indonesia kita akan lakukan pembubaran,” katanya.
Sementara, Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) M Teguh Wirahadikusumah menerangkan, proses pembubaran BUMN ada yang melalui pengadilan dan ada juga yang melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).
“Dari 7 ini, 6 sudah diperoleh PP-nya, PP pembubarannya April 2023, selanjutnya prosesnya akan dilakukan oleh kurator untuk penyelesaian aset. Nah untuk yang satu lagi, PT PANN masih dilakukan diskusi dengan institusi pemerintah terkait mengenai proses selanjutnya,” katanya.
Bicara mengenai nasib karyawan, Tiko menerangkan, dalam proses pembubaran BUMN, aset perusahaan akan dijual melalui kurator. Kurator sendiri memiliki daftar penerima hak atas aset yang dijual tersebut.
“Memang di dalam proses pembubaran perusahaan itu maka nanti di dalam penjualan aset melalui kurator itu nanti ada ranking daripada yang punya hak atas aset,” katanya.
Dia menambahkan, pegawai termasuk pihak yang berada di bagian atas dalam daftar penerima hasil penjualan aset. “Yang paling atas termasuk pajak dan pegawai itu yang paling atas,” katanya.
Kondisi ini sebagaimana terjadi pada PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Tiko mengatakan, penjualan aset Merpati digunakan untuk menyelesaikan kewajiban pensiun karyawan.
“Jadi itu yang kita harapkan aset-aset yang ada perusahaan akan dijual oleh kurator dan akan digunakan sesuai ranking klaim pemegang saham maupun para krediturnya,” katanya.
“Untuk informasi, pemegang saham itu paling bawah sebenarnya diklaim itu. Jadi nanti pajak, pegawai, kreditur konkuren, separatis, dan yang paling bawah pemegang saham. Jadi nanti diselesaikan melalui mekanisme penjualan aset,” tambahnya.
(acd/ara/detik)