“Terduga pelaku anak diduga telah melakukan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur dan melarikan perempuan yang belum dewasa tanpa izin orangtua,” kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu, Polda Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, Jumat (1/4/2022).
Pelaku diamankan di Kelurahan Padang Jati, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Peristiwa itu berawal ketika pelaku menjemput korban di rumahnya.
“Handphone (Hp) milik korban dijual pelaku anak dan uang hasil penjualan Hp tersebut dibelikan pil samcodin,” jelas Welli.
Lantaran tak kunjung pulang, korban dicari-cari oleh keluarganya. Pencarian itu membuahkan hasil.
Korban ditemukan di salah satu kafe di Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Kejadian itu selanjutnya dilaporkan ke Polda Bengkulu.
(isa/isa/detikcom)