“Jadi pada saat anaknya berusia 5 tahun, pelaku membawa anaknya ke kebun (sawit). Di situlah awalnya dia memperkosa korban,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan kepada wartawan, Jumat (1/10/2021).
Deni mengatakan akibat peristiwa itu, korban sampai mengalami pendarahan di kemaluannya. Hingga menyebabkan terdapat noda darah di celana dalamnya.
Kepada istrinya tersangka mengatakan kemaluan anak mereka terkena ranting kayu, sehingga berdarah. Jawabannya ini ternyata dipercaya oleh istrinya.
Selama 5 tahun tersangka tidak mengulangi perbuatannya tersebut. Namun saat korban berusia 10 tahun, tersangka kembali memperkosa anaknya.
Deni mengatakan, sejak itu, tersangka kerap melakukan aksinya hingga kini korban berusia 13 tahun. Aksi biadab ini dilakukan tersangka saat mereka hanya berdua dirumah.
“Tersangka dan istrinya sama-sama bekerja. Istrinya bekerja dari pagi sampai Zuhur, dan tersangka bekerja dari Zuhur sampai malam hari. Pada saat istrinya sedang bekerja, maka saat itu dirumahnya hanya ada tersangka, korban, dan satu lagi adik korban,” kata Deni.
“Kemudian ketika adik korban pergi bermain ke luar rumah, maka kesempatan tersebut langsung dimanfaatkan tersangka untuk memperkosa korban,” sambungnya.
Aksinya ini lantas terbongkar setelah korban menceritakan penderitaannya kepada seorang temannya. Temannya itu lalu menceritakan kembali kepada orang tuanya sendiri.
Dari situlah lalu, kabar ini kemudian disampaikan kepada Kepala Dusun yang selanjutnya menyampaikan serta mengajak ibu korban melapor kepada polisi.
Parikhesit menyebut tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dimana masa hukuman tersangka memungkinkan untuk ditambah sepertiganya karena merupakan orang tua korban.
“Misalnya akan kita jerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (3) UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 15 Tahun ditambah 1/3 dikarenakan pelakunya orangtua. Jadi maksimal dia bisa dipidana 20 tahun,” kata Parikhesit.