Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Baru 31 Juta NIK yang Terdaftar

0
LPG 3 Kg/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta – Aturan beli LPG 3 kg menggunakan KTP dan KK berlaku per 1 Januari 2024. Hal tersebut guna memastikan distribusi ‘gas melon’ tepat sasaran ke masyarakat yang membutuhkan.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih membuka pendaftaran. Meski aturan sudah berlaku Tutuka menyebut masyarakat masih boleh mendaftar.

“Kita tetap buka, masyarakat yang belum daftar boleh daftar. Kita memberikan kesempatan seluas-luasnya semaksimal mungkin kepada masyarakat yang membutuhkan, itu nomor satu dulu,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/1/2023).

Sementara itu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Mustika Pertiwi menyebut ada 189 juta NIK di data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Data ini menjadi acuan penerima LPG 3 kg.

Kategori masyarakat yang berhak menerima LPG 3 kg antara lain nelayan sasaran, petani sasaran, usaha mikro, dan rumah tangga. Namun, sejauh ini tercatat baru 31,5 juta NIK yang terdaftar di pangkalan resmi Pertamina.

“Data dari P3KE ada 189 juta NIK. Itu yang disasar untuk bisa mendapatkan subsidi. Tapi kenyataannya, sampai dengan hari ini ada sekitar 31,5 juta NIK yang baru mendaftar,” jelasnya.

Dari 31,5 juta NIK, baru 24,4 juta NIK yang masuk dalam P3KE, sementara 7,1 juta NIK masih di luar itu. Ia menyebut hal ini sudah dirapatkan dengan tim Pertamina untuk dilakukan verifikasi.

“Sementara dari 31,5 juta NIK itu yang termasuk di dalam 189 juta NIK baru 24,4 juta NIK,” imbuhnya.

“Sementara yang 7,1 juta NIK itu yang di luar 189 juta NIK. Tindak lanjutnya seperti apa? Kemarin kita sudah rapatkan dengan tim dari Pertamina, terhadap data yang 7,1 juta NIK sampai saat ini akan kita lakukan verifikasi, apakah ini benar-benar konsumen atau masyarakat yang berhak menerima subsidi atau tidak,” tutupnya.
(ada/ara/detik)