“Pedagang (jual ke konsumen) sebelumnya kita batasi 2 liter, sekarang udah naik jadi maksimum 10 kg per KTP, per orang,” kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (25/6/2022).
Oke mendampingi Mendag Zulkifli Hasan yang sedang blusukan di pasar. Di sela-sela blusukan, pria yang akrab disapa Zulhas itu mengatakan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau KTP.
Menurut Oke, penggunaan KTP adalah untuk memastikan proses distribusi minyak goreng curah. Penggunaan KTP oleh distributor minimal sampai ke pedagang dan konsumen.
Kini pedagang bisa menyetok minyak goreng curah tanpa dibatasi. Namun, Oke berharap para pedagang tidak melakukan pemborongan minyak goreng curah karena stok sudah mencukupi.
selama dua minggu.
Luhut mengatakan setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK (KTP).
“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27-6-2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” ujar Luhut dalam keterangan tertulisnya.
Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat dan dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan juga kenaikan harga minyak goreng.