PALEMBANG, rakyatpembaruan.com
Penyelesaian kasus dugaan pelecehan yang terjadi di Fakultas Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) dan Fakultas Ekonomi (FE) ditangani pihak rektorat Universitas Sriwijaya dengan penuh keseriusan dan sangat hati hati, keseriusan pihak unsri diwujudkan dengan langsung dibentuknya tiga tim terdiri dari Tim Etik, Tim Satgas Penanganan Kekerasan Seksual dan Tim Pencari Fakta (TPF). Hal ini terungkap saat jumpa pers yang dihadiri langsung rektor Unsri Prof Dr Ir H Anis Saggaff, MSCE, IPU bersama semua wakil rektor dan para dekan Universitas Sriwijaya di gedung KPA Bukit Besar Palembang, Kamis (9/12/2021).
“Kasus pelecehan di universitas sriwijaya ini memang kita tangani dengan sangat hati hati karena ini menyangkut nama baik menyangkut lembaga itu sebabnya kami agak sedikit merespon bukan kita tidak menghormati media maupun masyarakat yang ingin tahu, tapi kita ingin tim yang sudah kita bentuk ini bekerja dulu dengan objektif sehingga mencerminkan kita ini lembaga pendidikan yang berbasis data yang benar,”ungkap Prof Dr Ir H Anis Saggaff, MSCE, IPU.
Disampaikannya bahwa Universitas sriwijaya telah menangani kasus ini dengan serius sejak informasi kasus ini sampai ke pimpinan unsri, pertama kita membentuk tim etik yang ketuanya saya minta Prof Dr Ir Zainudin Nawawi PHd yang saat ini menjabat sebagai wakil rektor bidang akademik, dengan anggota seluruh wakil rektor dan seluruh dekan, psikolog dari fakuktas kedokteran unsri.
“Hasil kerja tim etik sudah diputuskan tentang penetapan sanksi tegas kepada dosen fkip inisial A, ada empat hukuman: pemberhentian dari kepala laboratorium, penundaan kenaikan gaji berkala selama 4 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 4 tahun, dan penundaan sertifikasi dosen selama 4 tahun,”urainya.
Sedangkan untuk kasus di fakultas ekonomi dosen inisial RG dilakukan pembebasan tugas sementara.
“Dosen inisial RG dilakukan pembebasan tugas sementara dari tugasnya sebagai dosen agar dapat fokus pada kasus yang menimpanya,”jelas H Anis Saggaff.
Untuk percepatan penyelesaian permasalahan ini pihak Unsri membentuk tim pencari fakta (TPF) yang diketuai Dr Febrian SH MH. Dan untuk mencegah kejadian agar tak terulang kembali, juga dibentuk Satgas Penanganan Kekerasan Seksual universitas sriwijaya yang diketua Prof Dr Alfitri Msi yang saat ini menjabat dekan Fisip.
“Satgas penanganan kekerasan seksual universitas sriwijaya diketua Prof Dr Alfitri Msi yang saat ini menjabat dekan Fisip, anggotanya 10 orang yang didominasi perempuan, 4 dosen laki laki 1 perempuan dan 5 perwakilan mahasiswi sedangkan tim pencari fakta (TPF) diketuai Dr Febrian SH MH yang menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Unsri.”ujar Anis.
Rektor Unsri Prof Dr Ir H Anis Saggaff, MSCE, IPU mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berharap polemik yang terjadi bisa diselesaikan dengan cara adil.
“Mari kita hormati proses hukum ini dan Kita berdoa bersama agar polemik yang terjadi bisa diselesaikan dengan cara adil dan mari kita jaga nama baik Universitas Sriwijaya yang tidak hanya milik Unsri tapi milik kita semua, Semoga Allah meridhoi kita semua dan kita selalu sehat dalam lindungan Allah SWT,” pungkas H Anis Saggaff. (adi/rp)