Berapa Kenaikan Gaji Guru & Kapan Diberlakukan? Ini Kata Menteri Mu’ti

0
Jakarta – Para guru di tanah air tengah menanti-nanti kabar baik, yakni kenaikan gaji. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan pihaknya sudah menghitung besarnya angka kenaikan gaji yang akan diterima oleh para guru.

Hanya saja, Mu’ti mengaku tidak ingin buru-buru mengumumkan besarnya angka dan pemberlakuan kenaikan gaji guru tersebut.

“Angkanya (Kenaikan) sudah ada, jumlahnya sudah ada, namun tidak akan buru-buru saya sampaikan. Nanti pada waktunya akan saya sampaikan berapa jumlahnya,” kata Mu’ti saat bertemu dengan sejumlah Pemimpin Redaksi Media Massa di Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Sebelumnya saat Pembukaan Pameran Bulan Bahasa dan Sastra pada Senin (28/10/2024) lalu, Mu’ti mengatakan bahwa skema kenaikan gaji guru sudah dianggarkan untuk tahun 2025. Kenaikan berlaku untuk guru baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah bersertifikasi maupun honorer.

Namun saat itu dia belum menyebutkan besaran kenaikan gaji yang akan diterima oleh para guru tersebut. Alasannya karena pihak Kemendikdasmen masih melakukan pendataan terkait jumlah guru. Setelah pendataan selesai barulah data tersebut diserahkan ke Kementerian Keuangan untuk proses pencairan.

“Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama pada tahun 2025 sudah bisa terealisasi untuk menaikan tunjangan guru,” kata Mu’ti ketika itu.

Menurut Mu’ti kenaikan gaji untuk mendukung kesejahteraan guru adalah hal yang serius dan masuk ke dalam quick win program prioritas Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dia berharap bila kesejahteraan guru meningkat, mereka bisa semakin semangat untuk mendidik generasi emas bangsa Indonesia.

Namun Mu’ti mengingatkan agar kenaikan gaji ini jangan sampai menimbulkan sifat konsumtif pada para guru.

“Jangan sampai kesejahteraannya meningkat, tetapi meningkat juga kredit-kreditnya. Pendapatan guru sangat rendah, tetapi ketika dilakukan sertifikasi yang meningkat malahan kredit-kredit kebutuhan konsumtif bukan peningkatan kualitas mengajar,” kata

Kepada Pemimpin Redaksi Media Massa, Abdul Mu’ti juga menjelaskan 3 hal yang akan dilakukan Kemendikdasmen terkait dengan guru. Pertama, pemenuhan kualifikasi guru agar minimal berpendidikan D4 atau S1.

“Undang-undang mensyaratkan guru itu sekurang-kurangnya berpendidikan D4 atau S1. Ternyata sekarang masih banyak guru yang belum D4 dan S1,” kata Mu’ti.

Kedua, peningkatan kompetensi guru melalui sertifikasi dan juga melalui pelatihan pelatihan guru. Pada bulan November ini rencananya ada dua materi dalam pelatihan guru yakni tentang bimbingan konseling dan pendidikan nilai.

“Jadi dalam rangka memperkuat pendidikan karakter dan memperkuat kemampuan guru dalam bidang konseling terkait dengan banyaknya kasus-kasus kekerasan di sekolah,” kata Mu’ti.

Ketiga adalah soal kesejahteraan guru. Hal ini menurut Mu’ti akan coba dibenahi mengingat masih banyak guru honorer yang belum mendapatkan gaji layak.

“Guru bermutu, guru berkualitas, guru hebat itu salah satunya ditentukan oleh kesejahteraan guru,” kata Mu’ti.

(erd/nwk/detik)