Berapa Passing Grade PPPK 2024? Ini Ketentuannya

0
Ilustrasi tes PPPK (Foto: Agung Mardika)
Jakarta – Passing grade atau nilai ambang batas menjadi salah satu penentu kelulusan bagi pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Namun bagaimana dengan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)?

Mekanisme seleksi PPPK 2024 pada dasarnya dicantumkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) RI Nomor 347 Tahun 2024. Peraturan ini memuat kebutuhan yang dibuka, syarat pengalaman kerja, tahapan seleksi, materi seleksi, hingga syarat kelulusan.

Di dalamnya, disebutkan bila syarat kelulusan seleksi PPPK 2024 bukan menggunakan passing grade tetapi berdasarkan peringkat terbaik dari nilai yang didapatkan peserta. Sehingga tidak ada passing grade dalam seleksi PPPK 2024.

Agar mempermudah pemahamanmu, berikut informasi tentang seleksi PPPK 2024 dikutip dari aturan terkait, Kamis (21/11/2024).

Tahapan Seleksi PPPK

Seleksi PPPK terdiri dari:

1. Seleksi administrasi melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

2. Seleksi kompetensi yang dilakukan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan terdiri dari tiga tes, yakni:

-Seleksi kompetensi teknik untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku pelamar yang diukur dan dikembangkan spesifik dengan bidang teknis jabatan.

-Seleksi kompetensi manajerial untuk menilai komitmen, kemampuan, dan perilaku individu dalam berorganisasi.
-Seleksi kompetensi sosial kultural untuk menilai pengetahuan dan sikap terkait pengalaman peserta berinteraksi dengan masyarakat majemuk.
-Wawancara untuk menggali informasi kognitif untuk menilai integritas dan moralitas pelamar meliputi aspek kejujuran, komitmen, keadilan, etika, dan kepatuhan.

Ketentuan Seleksi Kompetensi PPPK 2024

1. Waktu Pengerjaan

Seleksi kompetensi dilaksanakan dalam durasi waktu 120 menit.
Wawancara dilaksanakan dalam durasi 10 menit
Waktu dikecualikan bagi penyandang disabilitas sensorik netra yakni 150 menit untuk seleksi kompetensi dan 15 menit untuk wawancara.

2. Jumlah Soal

Jumlah seluruh soal dalam seleksi kompetensi adalah 145 butir soal yang terbagi dalam:

-Seleksi kompetensi teknis: 90 butir soal
-Seleksi kompetensi manajerial: 25 butir soal
-Seleksi kompetensi sosial kultural: 20 butir soal
-Wawancara: 10 butir soal.

Bagi jabatan Pengelola Umum Operasional, jumlah butir soal yang diujikan berjumlah 100 butir soal, dengan rincian:

-Seleksi kompetensi teknis: 45 butir soal
-Seleksi kompetensi manajerial: 25 butir soal
-Seleksi kompetensi sosial kultural: 20 butir soal
-Wawancara: 10 butir soal.

3. Pembobotan Nilai

Pembobotan nilai untuk materi soal seleksi kompetensi dan wawancara yakni:

-Untuk materi seleksi kompetensi teknis, bobot jawaban benar bernilai (5) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0.
-Untuk materi soal seleksi kompetensi manajerial, sosial kultural dan wawancara, bobot jawaban paling rendah 1 dan paling tinggi 4. Jika tidak menjawab akan bernilai 0.

4. Nilai Kumulatif

Nilai kumulatif paling tinggi untuk seleksi kompetensi dan wawancara adalah 670, rinciannya yaitu:

-Seleksi kompetensi teknis: 450 poin
-Seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural: 180 poin
-Wawancara: 40 poin
-Pelamar jabatan fungsional guru yang memiliki sertifikat pendidik yang terdaftar dalam PDDikti, mendapat nilai tambahan paling tinggi 100% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.

Bagi jabatan Pengelola Umum Operasional nilai kumulatifnya yakni 445 poin dirincikan sebagai berikut:

-Seleksi kompetensi teknis: 225 poin
-Seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural: 180 poin
-Wawancara: 40 poin

5. Syarat Kelulusan

-Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika memiliki peringkat terbaik. Penentuan pelamar yang lulus seleksi diberlakukan secara berurutan bagi:

Eks THK-II
-Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
-Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus.

Jika sudah diurutkan kebutuhan belum terpenuhi, maka instansi bisa memasukkan pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi berbeda.

Sebagai catatan, bila pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan. Maka ia bisa dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu yang diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri.

Demikianlah penjelasan tentang passing grade PPPK 2024 yang dipastikan tidak ada. Untuk informasi lebih lengkap bisa cek ke peraturan terkait klik di sini. Semoga berhasil detikers!

(det/nwk/detik)