Berlaku 1 Oktober, Tarif Kapal Penyeberangan Merak-Bakauheni Naik 11 Persen

0
Jakarta – Tarif penyeberangan Merak-Bakauheni dan seluruh Indonesia bakal naik mulai 1 Oktober 2022. Kenaikan harga tiket kapal feri ini rata-rata sebesar 11 persen.

“Baik yang antarprovinsi maupun yang nasional itu terbit tanggal 28 kemarin. Hari ini adalah momen untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pengguna jasa, termasuk penumpang pelabuhan penyeberangan. Jadi akan direncanakan tanggal 1 nanti sudah diberlakukan di seluruh Indonesia, bukan hanya di Merak-Bakauheni,” kata Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten, Handjar Dwi Antoro di Cilegon, Kamis (29/9/2022).

Persentase kenaikan tarif di seluruh pelabuhan penyeberangan naik sekitar 11 persen dari tarif yang berlaku hari ini. Dia menilai besaran kenaikan itu bisa mewakili seluruh pihak, baik operator kapal maupun penumpang.

“Sekitar 11 persen rata-rata kenaikannya dan rata, seluruh Indonesia hampir sama. Saya kira itu sebuah angka yang bisa mewakili kepentingan operator kapal maupun pengguna jasa,” katanya.

Mulai hari ini, BPTD bersama ASDP dan pengusaha kapal bakal mensosialisasikan kenaikan tarif yang mulai berlaku pada awal Oktober 2022 itu.

“Jadi kami akan bekerja sama dengan operator pelabuhan dalam hal ini ASDP, termasuk operator kapal untuk segera mensosialisasikan kenaikan tarif per tanggal 1 Oktober serempak seluruh Indonesia,” katanya.

Handjar mengatakan kenaikan tarif penyeberangan ini diyakini bisa diterima oleh masyarakat imbas kenaikan harga BBM.

“Iya (biar nggak kaget), itulah tujuannya sosialisasi dan saya yakin masyarakat juga bisa memaklumi bahwa kenaikan BBM berdampak terhadap biaya operasional kapal. Jadi 11 persen saya kira angka yang bagus, wajar,” katanya.

(bal/dwia/detik)