Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan dua moderator debat pertama Pilpres 2024. Dua nama untuk moderator debat perdana capres 2024 adalah Ardianto Wijaya dan Valerina Daniel dari TVRI.
“Kita juga sudah mendapatkan moderator untuk diskusi atau debat pertama capres-cawapres, yaitu Ardianto Wijaya dan Valerina Daniel,” kata Komisioner KPU RI August Mellaz di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (9/12/2023).
Mereka akan memandu acara debat pertama capres untuk Pemilu 2024. Berikut serba-serbi tentang moderator debat Pilpres 2024.
Format Debat Capres-Cawapres 2024
Debat capres-cawapres untuk Pilpres 2024 akan diselenggarakan sebanyak lima kali. Menurut Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024, debat capres-cawapres 2024 dilaksanakan dengan format:
* 3 (tiga) kali untuk calon Presiden; dan
* 2 (dua) kali untuk calon Wakil Presiden.
Siapa Ardianto Wijaya dan Valerina Daniel?
Ardianto Wijaya dan Valerina Daniel akan menjadi moderator debat pertama Pilpres 2024. Keduanya merupakan News Anchor atau Pembawa Acara Berita di TVRI Nasional.
Dikutip dari situs Universitas Padjajaran, Ardianto Wijaya Kusuma adalah lulusan D3 Broadcasting di Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom) Universitas Padjajaran angkatan 2011 dan S1 Jurnalistik di Universitas Sebelas Maret. Ardianto Wijaya kemudian melanjutkan kariernya menjadi News Anchor di TVRI Nasional sejak tahun 2017.
Sementara itu, Valerina Daniel dikenal News Anchor sekaligus Penasihat Komunikasi yang berspesialisasi dalam Urusan Pemerintahan, serta sebagai Media/Hubungan Masyarakat dan Keberlanjutan.
Valerina Daniel meraih gelar Sarjana Hubungan Internasional di Universitas Indonesia. Ia juga adalah lulusan Monash University, Australia, di bidang Master of Communications and Media Studies, seperti dilansir situs resmi Kedutaan Besar Australia-Indonesia.
Valerina sudah menjadi jurnalis lebih dari 20 tahun. Ia memiliki karier di beberapa stasiun televisi nasional, seperti Metro TV, SCTV, BeritaSatu, ANTV dan TVRI.
Berikut tiga aturan untuk moderator debat Pilpres 2024 menurut Pasal 52 PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
1-Moderator debat Pasangan Calon dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu Pasangan Calon.
3- Selama dan sesudah berlangsung debat Pasangan Calon, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap Pasangan Calon.
(kny/jbr/detik)