Jakarta -Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengungkapkan telah mengklaim biaya untuk pengobatan COVID-19 sebanyak Rp 58,9 triliun. Hal tersebut disampaikan Direktur Utama BPJS Ali Ghufron Mukti dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Menteri Kesehatan, Kementerian Keuangan, BPKP, dan BPOM.
Ghufron mengatakan, dalam kurun waktu dari 28 Januari sampai 19 Juni 2021 pihaknya menerima pengajuan klaim COVID-19 senilai Rp 64,4 triliun. Besaran tersebut sama dengan jumlah pengajuan dari 1,04 juta kasus.
“Saat ini, BPJS telah menyelesaikan verifikasi klaim untuk biaya penanganan COVID-19 sebesar 95,46% yang menyangkut 958.210 kasus. Sisanya sebanyak kurang lebih 5% masih akan kami urus dan akan diproses verifikasi klaimnya,” ujar Ghufron dalam raker yang digelar secara virtual, Senin (5/7/2021).
Lebih lanjut, dia menjelaskan selama pandemi, BPJS Kesehatan melakukan pelayanan COVID-19 dan klaim kesehatan terhadap Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI). Menurutnya, proses klaim tersebut dimulai dari proses administrasi yang dilakukan melalui e-Klaim.
Setelah melakukan administrasi secara online, pembayaran uang muka untuk rumah sakit akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan. “Kemenkes membayar uang muka di rumah sakit, dokumen di aplikasi diterima BPJS melalui e-Klaim. Dari aplikasi melakukan verifikasi digital,” jelasnya.
Ghufron menjelaskan, jika klaim diterima maka tahap selanjutnya akan diselesaikan dalam 14 hari kerja. “Klaim selesai akan dibayarkan,” tuturnya.
Sedangkan, apabila pengajuan klaim masyarakat tidak diterima atau ditunda, pihaknya akan berkoordinasi dengan rumah sakit untuk dilakukan pengajuan kembali. Berbeda dengan klaim dispute, hasil klaim dispute akan diselesaikan oleh Kementerian Kesehatan.
“BPJS Kesehatan melakukan koordinasi RS untuk melakukan perbaikan dan pengajuan kembali. Klaim dispute, Kemenkes akan menyelesaikan tim penyelesaian dispute,” ungkapnya.
(eds/eds/detik)