Jakarta -Pemerintah menguji coba pembukaan bioskop di sejumlah wilayah yang berkategori PPKM level 2-3. Pembukaan bioskop ini disarankan dengan menerapkan sistem zonasi.
“Menurut saya, perlu sistem zonasi. Sistem zonasi ini sangat penting untuk membatasi bahwa penontonnya tetap di daerah yang sama kabupaten atau kota yang sama,” ujar Epidemiolog Griffith University Australia, Dicky Budiman kepada detikcom, Rabu (15/9/2021).
Artinya, warga Jakarta hanya boleh menonton film di bioskop yang ada di Ibu Kota. Sementara, warga selain luar Jakarta, tidak diperkenankan.
“(Sistem) zonasi ini merupakan salah satu jaring pengaman, jaring pembatas, dan tentu di sisi lain yang paling utama adalah daerah itu harus menjaga 3T, 5M, dan vaksinasinya,” jelas Dicky.
Protokol kesehatan yang ketat juga harus diterapkan. Mulai dari pembatasan kapasitas, registrasi online, sirkulasi udara, dan ventilasi juga perlu diperhatikan.
Dihubungi terpisah, Epidemiolog UGM Bayu Satria Wiratama mewanti-wanti masker tidak boleh dilepas sepanjang berada di dalam bioskop. Jika perlu, warga yang melanggar didenda tinggi.
“Kemudian memastikan semua yang masuk adalah yang berisiko rendah. Kalau berdasarkan PeduliLindungi adalah yang warna hijau artinya sudah vaksin dan tidak kontak erat dari kasus manapun,” imbuh Bayu.
Bayu meminta agar sistem PeduliLindungi harus cepat terintegrasi dengan sistem daerah masing-masing. Sehingga bila ada warga yang kontak erat dengan pasien Corona, maka perubahan status pada PeduliLindungi tidak tertunda lama.
“Percuma ada aplikasi PeduliLindungi tapi kalau data yang dipasok atau supply oleh pemda setempat suka telat,” sambungnya.
Sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan daerah yang menerapkan PPKM level 2-3 memiliki sejumlah aturan baru. Salah satunya yakni uji coba pembukaan bioskop.
Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
b) kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk;
c) pengunjung usia 12 tahun ke bawah dilarang masuk;
d) dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam área bioskop;
e) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan; dan
f) daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
(isa/zak/detik)