Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, Tri Budhianto mengatakan sampai 4 April 2023 pukul 16.00 WIB THR pensiunan PNS sudah cair kepada 3.155.706 penerima. Anggaran yang telah dihabiskan senilai Rp 8,96 triliun.
“Pembayaran THR pensiunan sebesar Rp 8,969 triliun (91,82%) untuk 3.155.706 pensiunan,” katanya kepada detikcom, Rabu (5/4/2023).
Tri merinci THR pensiunan yang telah dicairkan melalui PT Taspen (Persero) sebesar Rp 7,78 triliun atau 90,59% dari target. Sedangkan yang sudah dicairkan melalui PT Asabri (Persero) senilai Rp 1,18 triliun atau 99,54%.
Jumlah penerima itu melebihi target yang dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, di mana katanya penerima THR pensiunan PNS mencapai 2,9 juta orang. Terkait hal ini dikatakan bahwa jumlah target terus bergerak.
“Untuk target memang tidak selalu sama dengan riilnya yang dimungkinkan karena ada pergerakan jumlah ASN maupun pensiunan,” jelas Tri.
Kebijakan THR PNS 2023 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Berdasarkan Pasal 8 PP tersebut, dijelaskan bahwa komponen THR bagi pensiunan PNS terdiri atas pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Sedangkan untuk besaran gaji pensiunan PNS sendiri telah diatur melalui PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Berikut besaran gaji pokok pensiunan PNS:
Pensiunan PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
Pensiunan PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.
Pensiunan PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.
Pensiunan PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.
Dengan begitu, pensiunan PNS bisa mendapatkan THR paling rendah sebesar Rp 1.560.800 dan paling tinggi sebesar Rp 4.425.900. Besaran itu belum termasuk komponen lain seperti tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
(aid/das/detik)