Dengan demikian total pencairan BLT ibu hamil yang didapat penerima bantuan selama setahun ini mencapai Rp 3 juta. Bantuan disalurkan melalui bank BUMN (BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN).
Sebagaimana diketahui penyaluran BLT ibu hamil sama seperti Bansos PKH lainnya dilakukan dalam 4 tahap yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober.
“Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka,” bunyi keterangan Kemensos dikutip detikcom.
Untuk mendapatkan BLT ibu hamil, penerima diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan.
Usai melahirkan, ibu hamil yang mendapatkan BLT ibu hamil juga diwajibkan melakukan pemeriksaan sebanyak 4 kali selama masa nifas 42 hari setelah kehamilan.
Namun, sebelum mendapatkan BLT PKH ibu hamil, calon penerima harus dipastikan masuk ke kategori Desil 1 (Sangat Miskin), Desil 2 (Miskin), Desil 3 (Hampir Miskin).
Lalu, untuk mendapatkan BLT PKH ibu hamil harus diusulkan oleh pemerintah daerah melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial. Setelah itu akan ditindaklanjuti dengan dilakukan verifikasi dan validasi data, untuk memastikan apakah di satu keluarga terdapat ibu hamil
Jika seluruh data sudah valid, maka Kemensos akan mengusulkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk pencairan BLT PKH ibu hamil ke rekening penerima manfaat yang diterbitkan oleh Kemensos.
Sedangkan untuk mengetahui apakah kamu merupakan salah satu penerima program BLT ibu hamil atau program PHK lainnya, para calon penerima dapat cek status penerima bantuan melalui cekbansos.kemensos.go.id.
1. Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukan alamat seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom yang tersedia
3. Masukan nama sesuai yang tercantum di KTP
4. Masukan kode yang tertera dalam kotak boks captcha
5. Jika kode huruf tidak jelas, klik simbol ‘reload’ untuk mendapatkan kode baru
6. Klik cari data, hasil data pencairan akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
1. Pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau Kantor Kelurahan/Desa
2. Usai mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, kemudian yang bersangkutan akan mendapat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan
3. Kemudian, calon penerima tinggal membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu
4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten
5. Khusus untuk BPNT, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Itulah informasi tentang BLT ibu hamil yang cair bulan ini.