Direktur Utama BNI Royke Tumilaar menegaskan, pemblokiran yang dilakukan perseroan menjadi wujud komitmen BNI dalam mendukung pemerintah mendorong terciptanya ekosistem digital yang sehat dan bebas dari praktik perjudian.
Royke mengatakan, BNI menerapkan beberapa strategi untuk memastikan layanan BNI tidak disalahgunakan pihak-pihak yang terlibat dalam pusara judol.
“BNI telah melakukan berbagai upaya dalam mencegah penyalahgunaan rekening dalam rangka pemberantasan judi online,” kata Royke dalam keterangan resminya, Kamis (5/12/2024).
Langkah pertama, BNI menerapkan Cyber Patrol melalui metode web crawling. Sistem ini memungkinkan perseroan mendeteksi dan memantau website judi online yang menggunakan rekening BNI.
Setelah teridentifikasi, tutur Royke, perseroan memberikan rekomendasi pada lembaga terkait untuk menutup akses website sekaligus menindak tegas rekening yang terlibat.
Langkah kedua, kata Royke, melalukan penguatan kebijakan dalam penanganan Judi Online.
Penguatan sistem pemantauan dilakukan menggunakan parameter yang dapat mendeteksi pola transaksi judol, di mana saat ini terus dilakukan enhancement dengan pola-pola transaksi judol terkini.
Selain itu, perseoran juga melakukan pemantauan melalui aplikasi Sistem Informasi Program APU PPT (SIGAP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Royke menuturkan, aplikasi ini memuat nama-nama yang terhubung dengan aktivitas judi online untuk segera dilakukan pemblokiran rekening.
“Data pemilik rekening yang diblokir akan dimasukkan ke dalam aplikasi KYC on Board BNI. Sistem ini memastikan individu terkait tidak dapat membuka rekening baru di BNI, sehingga meminimalkan potensi penyalahgunaan di masa mendatang,” ungkapnya.
Royke juga menyebut BNI terus berkolaborasi dan berkoordinasi dengan berbagai lembaga pemerintah seperti, aparat penegak hukum, OJK, Bank Indonesia (BI), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta kelembagaan terkait lainnya.
Kolaborasi ini memungkinkan tindakan pemberantasan judi online dilakukan secara efektif dan terkoordinasi. BNI juga turut aktif mengedukasi masyarakat tentang bahaya jual beli rekening, yang sering kali menjadi celah untuk kejahatan finansial.
Literasi ini disampaikan melalui berbagai platform untuk meningkatkan kesadaran publik.
Melalui langkah-langkah tersebut, Royke menegaskan bahwa BNI mendorong terciptanya lingkungan perbankan yang aman, terpercaya, sekaligus melindungi nasabah dari potensi kerugian finansial.
“Kami berkomitmen menjaga integritas sistem keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. Langkah ini juga mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan,” ujar dia.
(kil/detik)